Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
14 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
14 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
13 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run

Dua Pelawak WNI Ditangkap Polisi Hong Kong, Pemerintah RI Akan Berikan Perlindungan

Dua Pelawak WNI Ditangkap Polisi Hong Kong, Pemerintah RI Akan Berikan Perlindungan
Pelawak Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil). (merdeka.com)
Rabu, 07 Februari 2018 22:36 WIB
JAKARTA - Dua pelawak asal Indonesia, yakni Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) ditangkap polisi Hong Kong karena dituduh melanggar aturan keimigrasian. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, mengatakan, kedua pelawak WNI yang ditahan di Hong Kong itu sudah diberi akses kekonsuleran.

''Tadi pagi Konsulat Jenderal kita di Hong Kong melaporkan bahwa pemerintah setempat sudah mengizinkan kita untuk memberi akses kekonsuleran bagi dua WNI tersebut,'' ungkap Menlu Retno, saat menggelar jumpa pers di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (7/2), seperti dikutip dari merdeka.com.

''Saat ini saya sedang menunggu laporan dari Konjen RI di Hong Kong tentang bagaimana hasil dari pertemuan tim mereka dengan WNI tersebut,'' tambah Menlu Retno.

Menlu Retno menegaskan bahwa perwakilan Indonesia akan tetap memberi pendampingan kepada WNI yang terlibat masalah di luar negeri, tidak peduli apa pun kasusnya.

''Merupakan suatu kewajiban bagi suatu negara, kita, untuk memberikan perlindungan bagi WNI yang terlibat kasus hukum di luar negeri. Perlindungan atau pendampingan yang dimaksud adalah untuk memastikan hak-hak hukum WNI yang menghadapi masalah di luar negeri tidak terkurangi,'' papar Menlu Retno.

Dia juga berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sedang di luar negeri untuk mematuhi setiap aturan berlaku di negara yang dituju.

''Di manapun kita berada, kita tunduk pada peraturan berlaku setempat,'' pesannya.

Sebelumnya diberitakan dua pelawak asal Indonesia, yakni Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) ditangkap dan ditahan di penjara Lai Chi Kok karena diduga telah melanggar aturan imigrasi.

Kedua WNI itu menggunakan visa liburan untuk bekerja di negara tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/