Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
53 menit yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan

Mahasiswa TI di Surabaya Retas 600 Situs di 40 Negara

Mahasiswa TI di Surabaya Retas 600 Situs di 40 Negara
Ilustrasi hacker. (kompas.com)
Selasa, 13 Maret 2018 20:50 WIB
JAKARTA - Tiga mahasiswa jurusan Teknologi Informasi (TI) di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur, melakukan peretasan terhadap 600 situs di 40 negara.

Dikutip dari kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, jaringan peretas ini beranggotakan 600-700 orang yang tersebar di sejumlah daerah. Namun, pihak kepolisian baru menangkap tiga orang.

''Jadi, targetnya memang ada enam orang (tersangka) utama, tapi kemarin hanya menangkap tiga. Inisialnya NA, ATP, dan KPS. Tiga-tigaanya ini umurnya sekitar 21 tahun dan profesinya adalah mahasiswa di bidang IT,'' kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).

Menurut Argo, enam orang yang diincar merupakan tersangka utama. Selain meretas situs luar negeri, mereka juga meretas beberapa perusahaan yang ada di Indonesia.

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 30 jo 46 dan atau Pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukumannya 8 tahun hingga 12 tahun penjara.

Argo mengatakan, penangkapan tiga pelaku bermula dari kerja sama Polda Metro Jaya dengan Internet Crime Complaint Center (IC3) dari Biro Investigasi Federal AS (FBI) yang merupakan badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ).

''Jadi, di Amerika sana ada data bahwa ada peretasan sistem elektronik yang dilakuakan oleh sekelompok orang di Indonesia. Jadi kelompok itu sudah meretas 40 negara dan ada 3.000 sistem elektronik yang diretas,'' ujarnya.

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi, Polda Metro menemukan adanya kelompok peretas di daerah Surabaya, Jawa Timur.

Kepada polisi, tersangka berinisial KPS mengaku sebagai pendiri Surabaya Black Hacker (SBH) yang telah melakukan peretasan terhadap kurang lebih 600 situs di dalam dan luar Indonesia. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/