Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
1 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan

Terima Suap Rp30 Juta, Hakim dan Panitera Pengganti Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Terima Suap Rp30 Juta, Hakim dan Panitera Pengganti Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Hakim Wahyu Widya Nurfitri. (kumparan.com)
Selasa, 13 Maret 2018 22:16 WIB
JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika (TA) sebagai tersangka suap.

Dikutip dari liputan6.com, WWN dan TA diduga menerima uang suap Rp30 juta dari dua pengacara, Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS). Suap diberikan agar hakim memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani kedua pengacara tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengatakan, uang Rp30 juta diberikan Agus dan Saipudin secara bertahap kepada Tuti dan Wahyu Widya. Basaria memaparkan, kesepakatan awal pemberian suap hanya Rp7,5 juta.

''Diduga uang Rp7,5 juta yang diserahkan ke TA dan diserahkan ke WWN sebagai ucapan terima kasih atas kesepakatan memenangkan kasus perdata,'' ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Namun, Tuti dan Wahyu Widya merasa jumlah Rp 7,5 juta kurang. Kemudian disepakati nilai suapnya menjadi Rp 30 juta. ''Kekurangan Rp 22,5 juta diberikan kemudian,'' kata Basaria.

Sidang putusan perkara tersebut sejatinya akan digelar pada 8 Maret 2018. Namun lantaran dua pengacara tersebut belum juga memberikan uang sisa sebesar Rp 22,5 juta, sidang ditunda dengan alasan anggota hakim sedang bertugas ke luar kota.

Kemudian sidang dijadwalkan ulang pada Rabu 13 Maret 2018. ''Pada 12 Maret (2018), AGS membawa uang Rp 22,5 juta yang diserahkan ke TA di parkiran PN Tangerang,'' kata Basaria. KPK melakukan penangkapan di hari yang sama. 

Kemudian, tim penindakan KPK mengamankan Tuti dan Agus beserta tiga orang lainnya untuk diperiksa secara intensif di Gedung KPK.

Setelah itu, tim penindakan bergerak menuju Kebon Jeruk dan menangkap HM Saipudin.

''Sekitar pukul 20.00 WIB, tim penindKan lalu bergerak ke Bandara Soetta untuk mengamankan WWN yang baru tiba dari Semarang,'' kata Basaria.

Dalam OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Hakim Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti Tuti, dan dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin. ***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/