Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
22 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
22 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
22 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 

MA Keluarkan SE Larang Tersangka DPO Ajukan Praperadilan

MA Keluarkan SE Larang Tersangka DPO Ajukan Praperadilan
Gedung Mahkamah Agung.
Minggu, 01 April 2018 14:38 WIB
JAKARTA - Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dilarang mengajukan praperadilan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2018. SE ini untuk memberikan kepastian hukum.

Dikutip dari merdeka.com, Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan, dalam praktik peradilan akhir-akhir ini ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status DPO, namun hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Surat edaran itu diteken Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pada 23 Maret lalu. Berikut isi SE tersebut:

''Untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:

1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

2. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

3. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum. Demikian disampaikan untuk dipedomani.''***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/