Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
13 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
8 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus

Pengadilan Tinggi Los Angeles Perintahkan Tambahkan Label Bahaya Kanker pada Produk Kopi

Pengadilan Tinggi Los Angeles Perintahkan Tambahkan Label Bahaya Kanker pada Produk Kopi
Ilustrasi. (merdeka.com)
Senin, 02 April 2018 08:54 WIB
LOS ANGELES - Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Elihu Berle, memutuskan, kopi merupakan penyebab kanker dan memerintahkan menambahkan label bahaya kanker pada produk kopi di seluruh California, Amerika Serikat.

Dikutip dari merdeka.com, keputusan hakim tersebut berkaitan dengan adanya akrilamida, yaitu senyawa yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan. Senyawa ini muncul saat biji kopi diseduh, seperti dilansir dari Telegraph, Minggu (1/4).

Sebuah organisasi nirlaba mengklaim akrilamida berada dalam kategori berbahaya penyebab kanker. Atas bukti itu, mereka menggunggat 90 gerai kopi termasuk Starbucks.

Hakim Elihu Berle, memutuskan bahwa perusahaan perusahaan itu gagal menunjukkan tak ada risiko signifikan dari karsinogen yakni zat penyebab penyakit kanker, yang dihasilkan dalam proses pemanggangan.

''Para terdakwa gagal membuktikan dengan lebih banyak mengonsumsi kopi memberi manfaat bagi kesehatan manusia,'' ujar hakim tersebut.

Gugatan itu diajukan pada tahun 2010 oleh Dewan Pendidikan dan Penelitian tentang Toxics (CERT).

Mereka menyerukan denda sebesar USD 2,500 atau sekitar Rp 34 juta per orang bagi mereka yang terpapar zat kimia berbahaya di gerai-gerai kopi.

Sejauh ini pihak Starbucks, Dunkin 'Donuts, McDonald, dan gerai kopi lainnya tidak mengomentari keputusan tersebut.

Sebuah pernyataan dari National Coffee Association (NCA) berbunyi: ''Label peringatan kanker pada kopi akan menyesatkan. Pedoman diet pemerintah AS sendiri menyatakan bahwa kopi dapat menjadi bagian dari gaya hidup sehat''.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/