Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
13 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Luna Maya dan Cut Tari Tetap Berstatus Tersangka Video Mesum

Luna Maya dan Cut Tari Tetap Berstatus Tersangka Video Mesum
Luna Maya dan Cut Tari. (liputan6.com)
Selasa, 07 Agustus 2018 13:50 WIB
JAKARTA - Artis Luna Maya dan Cut Tari tetap berstatus tersangka kasus video mesum. Sebab, gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan penolakan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). ''(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,'' kata Florensani Susana.

Kasus tersangka ini sudah sekitar delapan tahun disandang Luna Maya dan Cut Tari. Polisi belum juga merampungkan berkas perkara kasus yang terjadi pada 2010 tersebut.

Padahal, Ariel NOAH yang juga terlibat dalam kasus itu telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara.

Bantah Digantung

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, membantah telah menggantung kasus dugaan video mesum Luna Maya dan Cut Tari. Menurutnya, setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda.

''Proses hukum masih berlanjut, enggak ada istilah digantung. Kasus ini sama sekali belum ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Masih ada proses hukum,'' ucap Brigjen M. Iqbal di Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).***

Editor:hasan b
Sumber:liutan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/