Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
18 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Ditentukan Menag, Busyro Sebut Ada Potensi Suap dalam Pemilihan Rektor UIN

Ditentukan Menag, Busyro Sebut Ada Potensi Suap dalam Pemilihan Rektor UIN
Busyro Muqaddas. (merdeka.com)
Kamis, 21 Maret 2019 20:40 WIB
YOGYAKARTA - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 menyebutkan hasil akhir pemilihan rektor Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) berada di tangan Menteri Agama (Menag).

Dikutip dari detik.com, menurut Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, aturan tersebut berpotensi terjadinya praktik suap dalam pemilihan rektor PTAIN (UIN, IAIN dan STAIN).

''Oh iya, iya (ada potensi suap dalam pemilihan rektor PTAIN), dan konon kabarnya KPK juga sudah dapat laporan, Ombudsman juga dapat. Enggak tahu saya perkembangannya,'' ujar Busyro kepada wartawan di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Rabu (20/3/2019).

Ditegaskan Busyro, rektor seharusnya ditentukan oleh senat perguruan tinggi, bukan oleh menteri.

''Nah, jadi cara kayak mengelola korporasi itu tidak logis terjadi di perguruan tinggi, IAIN maupun umum. Oleh karena itu presiden, pertanyaannya tahu enggak kalau menterinya punya aturan kayak gitu,'' ujar mantan Ketua KPK tersebut.

''Kalau enggak tahu kebangetan presidennya. Jadi kontrolnya lemah. Tapi kalau sudah tahu, setop cara-cara itu, perintahkan kemudian dibikin aturan yang dahulu kala, seperti yang dulu kala. Wibawa kampus itu dijaga,'' sambungnya.

Menurut Busyro, Presiden Jokowi harus mengembalikan skema pemilihan rektor seperti sedia kala, yakni lewat mufakat anggota senat universitas.

''Karena kampus itu cirinya komunitas akademik, freedom, jangan direcokin. Apalagi ada rencana rektor itu nanti SK-nya dari presiden, ingat presiden itu siapapun adalah petugas parpol, siapapun presidennya, apa enggak repot kampus,'' tutupnya.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/