Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
23 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
24 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
24 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda

Pejabat Badan Kesbangpol Ini Keterlaluan, Mahasiswa Urus Izin Penelitian Pun Dipungli, Begini Akibatnya

Pejabat Badan Kesbangpol Ini Keterlaluan, Mahasiswa Urus Izin Penelitian Pun Dipungli, Begini Akibatnya
Ilustrasi pungutan liar. (republika.co.id)
Minggu, 18 Agustus 2019 10:49 WIB
LAMPUNG - Bagi pejabat bermental rakus, mereka tak pandang bulu dalam melakukan pungutan liar (pungli). Buktinya, seorang pejabat di Badan Kesbangpol Lampung, diduga tega melakukan pungli terhadap mahasiswa yang mengurus izin penelitian di instansi tersebut.

Dikutip dari poskotanews.com, akibat tindakannya itu, pejabat tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat Kejaksaan Tinggi Lampung, Sabtu (17/8). Dari laci di ruang kerja pejabat Kesbangpol itu, jaksa memukan amplop berisi uang Rp850 ribu. Uang itu diduga hasil pungli terhadap mahasiswa.

Hingga hari ini, Ahad (18/8/2019), pejabat yang kena OTT itu masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Lampung Fitter Syahboedin mengungkapkan kaget atas informasi OTT yang diduga menjerat anak buahnya itu. ''iya, benar jika ada mahasiswa yang ingin melakukan penelitian harus mengurus izin ke Kesbangpol. Tapi soal lainnya, akan saya cek dulu,'' kata Fitter.

Sedangkan Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, menegaskan, jika terbukti bersalah, pegawai itu pasti mendapatkan sanksi. Bahkan mungkin saja dicopot dari jabatannya. ***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/