Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional

Tanggapi Revisi UU KPK, Mahfud: RUU Harus Masuk Prolegnas, Tak Bisa Dibahas Tiba-tiba

Tanggapi Revisi UU KPK, Mahfud: RUU Harus Masuk Prolegnas, Tak Bisa Dibahas Tiba-tiba
Papan bunga sebagai wujud protes terhadap upaya pelumpuhan KPK. (istimews)
Minggu, 15 September 2019 15:48 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menunda pembahasan revisi UU KPK. Sebab, dalam keadaan normal, RUU tidak bisa dibahas secara tiba-tiba.

''Sejak awal saya mengatakan setiap rancangan UU itu harus dibahas dengan asas keterbukaan, mendengar pendapat masyarakat, kunjungan studi, bukan tiba-tiba jadi,'' kata Mahfud di Yogyakarta, Ahad (15/9/2019), seperti dikutip dari republika.co.id

Mahfud menolak ajakan untuk bersikap fatalis, seperti ajakan membubarkan KPK sekalian. Mahfud mengingatkan, bagi umat Islam ada dalil untuk tidak fatalis.

Dalam Islam, jelas Mahfud, jika tidak bisa mengambil semuanya, ambil peluang-peluang kebaikan yang tersisa. Artinya, jangan putus asa.

''Bahkan, ada yang menyarankan kalau begitu korupsi dihalalkan saja, 20 persen dari proyek-proyek boleh dikorupsi, sisanya tidak boleh,'' ujar Mahfud.

Justru, lanjut Mahfud, itu tujuan kita bernegara, agar negara dapat mengambil keputusan. Karenanya, ia mengajak masyarakat tidak putus asa dan terus berjuang dalam rangka menjaga kelangsungan negara.

Presiden Jokowi disebutnya dapat pula menunda pembahasan-pembahasan terkait revisi UU KPK tersebut. Mahfud mengingatkan, sesuai prosedur pembuatan UU, DPR harus melakukan dengar pendapat publik. Jika tidak masuk Prolegnas, cuma ada empat kondisi yang membolehkan UU dibuat.

Mulai dari adanya Perppu, adanya putusan MK, adanya perjanjian internasional, dan adanya keadaan luar biasa. Mahfud menegaskan, jika kondisi negara normal seperti sekarang harus masuk Prolegnas.

''Hanya di situ masalahnya, materi banyak yang bagus-bagus, jadi saya bicara prosedur saja, soal materi bisa diperdebatkan,'' kata Mahfud.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/