Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
16 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
10 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
11 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Sunat Tunjangan Profesi Guru, PNS Kemenag Dijebloskan ke Lapas

Sunat Tunjangan Profesi Guru, PNS Kemenag Dijebloskan ke Lapas
Petugas Kejari Madiun menggiring terpidana penyunat tunjangan profesi guru, Suprapto (baju putih). (kompas.com)
Rabu, 04 Desember 2019 06:36 WIB
MADIUN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Suprapto, PNS Kantor Kemenag Kabupaten Madiun. Suprapto tersandung kasus penyunatan tunjangan profesi guru agama.

Dikutip dari kompas.com, berdasarkan vonis MA tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan Suprapto di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Selasa ( 3/12/2019). 

Terpidana Suprapto tetap diputus MA bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan tunjangan profesi guru agama di Kabupaten Madiun tahun anggaran 2013/2014 silam. 

''Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terpidana Suprapto divonis bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Dzakiyul Fikri, Selasa (3/12/2019). 

Fikri mengatakan, di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, sekitar enam tahun lalu, jaksa menuntut Suprapto dua tahun enam bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Suprapto satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Tidak terima diputus bersalah, Suprapto banding hingga tingkat kasasi. 

Namun ditingkat kasasi di Mahkamah Agung, Suprapto tetap divonis bersalah. Usai menerima salinan putusan lengkap kasasi dari Mahkamah Agung, tim Kejari Kabupaten Madiun langsung menahan Suprapto yang saat ini masih aktif sebagai PNS di Kantor Kemenag Kabupaten Madiun. 

Suprapto terbukti melanggar Pasal 11  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang suap karena jabatan. Selain dipidana penjara, Suprapto diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. 

Usai diperiksa kelengkapan administrasi nampak Suprapto dibawa ke Lapas Kelas I Madiun untuk menjalani hukuman. Suprapto memilih bungkam saat dimintai komentarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/