Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
19 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
13 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Tidur Sepulang Sekolah Saat Ibunya Tak di Rumah, Siswi SMP Dicabuli Ayah Tiri

Tidur Sepulang Sekolah Saat Ibunya Tak di Rumah, Siswi SMP Dicabuli Ayah Tiri
Ilustrasi. (dok)
Selasa, 21 Januari 2020 09:29 WIB
SERANG - Seorang gadis remaja yang masih duduk di bangku SMP di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya, Jl (40).

Dikutip dari merdeka.com, aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, menangkap Jl setelah mendapat laporan dari ibu korban.

Kasus asusila tersebut terjadi pada November 2019 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Bermula saat korban tengah tidur beristirahat di kamarnya, usai pulang sekolah. Saat rumahnya dalam keadaan sepi.

Secara diam-diam, Jl masuk ke kamar korban. Pria paruh baya tersebut kemudian langsung menggerayangi korban hingga terbangun. Bukannya berhenti, pelaku malah makin nekat.

Korban yang tidak bisa melawan, hanya bisa pasrah ketika pelaku menyetubuhinya. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meminta korban tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

Merasa tertekan atas tindakan bejat ayah tirinya tersebut, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya beberapa minggu kemudian. Sang ibu langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Mapolres Serang Kota.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata membenarkan jika Unit PPA telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh bapak tirinya.

''Dari keterangan ibunya, pelaku ini merupakan bapak tirinya. Kasusnya terjadi sekitar bulan November, dilakukan siang hari di dalam kamar saat korban sedang tidur,'' katanya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

''Kita masih melakukan pemeriksaan, setelah itu baru akan kita gelar. Kalau merujuk ke undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dihukum selama 15 tahun kurungan penjara,'' ujar Indra. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/