Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
21 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional

Digauli Tetangga 3 Kali, Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Terungkap Gara-gara Jatuh dari Motor

Digauli Tetangga 3 Kali, Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Terungkap Gara-gara Jatuh dari Motor
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Kamis, 13 Februari 2020 09:15 WIB
SERANG - Aparat Polres Serang Kota, Banten, menangkap Suminto (35), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, karena diduga menyetubuhi tetangganya yang masih duduk di bangku SMA.

Dikutip dari sindonews.com, akibat pencabulan Suminto, korban yang berinisial OAG (17) itu kini tengah hamil 5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, terbongkarnya kasus asusila itu bermula ketika korban jatuh dari motor sepulang sekolah.

Kemudian oleh orangtuanya diantarkan ke tukang urut. Betapa kagetnya orangtua korban saat tukang urut itu memberitahukan bahwa putrinya dalam kondisi hamil.

''Saat ditanya orangtuanya, korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh tetangganya, Suminto, sebanyak tiga kali,'' kata Indra, Senin (20/1/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, korban disetubuhi di rumahnya saat rumah dalam kondisi sepi. Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Terakhir dilakukan pada Juli 2019 yang lalu.

Orangtua korban lantas melaporkan perbuatan bejat tetangganya itu ke Unit PPA Polres Serang Kota. Tak lama, petugas langsung mengamankan pelaku guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

''Pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI No17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,'' tandasnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/