Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris

Pacaran Satu Tahun dengan Pelajar SMP, Siswi SMA Ini Kini Hamil 6 Bulan

Pacaran Satu Tahun dengan Pelajar SMP, Siswi SMA Ini Kini Hamil 6 Bulan
Mv, pelajar SMP yang menghamili siswi SMA. (merdeka.com)
Jum'at, 05 Januari 2018 08:11 WIB
SAMARINDA - Seorang siswi SMA di Samarinda, Kalimantan Timur, Sa (16), kini tengah hamil 6 bulan. Pria yang menghamili Sa adalah pacaranya, seorang pelajar SMP berinisial Mv (15).

Aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Mv, menyusul laporan orangtua Sa, Rabu (3/1) kemarin. Orangtua Sa tidak terima putrinya hamil di luar nikah, yang diketahui diduga kuat pelakunya adalah Mv.

''Di hari yang sama, setelah dilaporkan orangtua, pelaku ini kami tangkap kemarin, waktu pulang dari sekolah,'' kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Kamis (4/1).

Di hadapan polisi, Mv mengakui telah menghamili kekasih yang sudah dia pacari lebih dari 1 tahun itu. Selama pacaran, Mv juga mengakui sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri, di sejumlah tempat di Samarinda.

''Mereka ini pacaran. Sudah melakukan hubungan itu 4 kali, dan sekarang korban Sa ini, hamil 6 bulan,'' ujar Ervin.

Dijelaskan Ervin, dari pemeriksaan terhadap Mv, penyidik yakin untuk melakukan penahanan, sambil berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat Mv masih berstatus anak di bawah umur.

''Penahanan penuhi syarat karena dia sudah mengakuinya,'' tambuhnya.

Keterangan diperoleh merdeka.com, diduga pelaku Mv menghamili kekasihnya, lantaran seringkali menonton film porno di ponselnya. Ditanya itu, Ervin tidak mau berandai-andai.

''Saya belum bisa komentar soal itu karena (pelaku Mv) masih kita periksa,'' sebut Ervin.

Pelaku Mv kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/