Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
24 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
2
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
3
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
23 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
4
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
Umum
23 jam yang lalu
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
5
Hasil All England Disebut Buah Ketekunan dan Disiplin Menjalani Proses
Olahraga
23 jam yang lalu
Hasil All England Disebut Buah Ketekunan dan Disiplin Menjalani Proses
6
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris

789.381 Guru Honorer Tak Bisa Digaji Gunakan Dana BOS, PGRI Minta Mendikbud Revisi Juknis

789.381 Guru Honorer Tak Bisa Digaji Gunakan Dana BOS, PGRI Minta Mendikbud Revisi Juknis
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosydi. (jpnn.com)
Minggu, 23 Februari 2020 22:45 WIB
JAKARTA - Sebanyak 789.381 guru honorer tak bisa digaji menggunakan dana BOS (bantuan operasional sekolah), karena tidak memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum lama ini mengakui lebih 50% guru honorer belum memiliki NUPTK.

Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) per 18 Desember 2019, guru honorer yang memiliki NUPTK berjumlah 708.963 orang. Hal itu setara dengan 47% dari total jumlah 1.498.344 guru honorer yang terdaftar pada 2019.

Sisanya, 789.381 guru honorer, belum memiliki NUPTK. Sementara Mendikbud Nadiem Makarim membuat aturan, salah satu syarat bagi guru honorer untuk bisa digaji menggunakan dana BOS adalah memiliki NUPTK.

Dikutip dari beritasatu.com, menanggapi kebijakan yang merugikan para guru honor yang tidak memiliki NPUPTK tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosydi, meminta Mendikbud merevisi petunjuk teknis (Juknis) pemanfaatan dana BOS untuk gaji guru honorer. Pasalnya, syarat NUPTK sangat sulit dipenuhi oleh para guru honorer.

''Syarat NUPTK bagi honorer yang menerima honor dari dana BOS sangat sulit dipenuhi mengingat untuk mendapatkan NUPTK harus melalui SK kepala daerah,'' kata Unifah menjawab pertanyaan SP di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ia menuturkan, yang terjadi di lapangan, SK kepala daerah tidak boleh diberikan kepada guru honorer karena terganjal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

Dengan begitu, para guru honorer yang selama ini telah menerima dana dari anggaran BOS sebelumnya terancam tidak dapat lagi menerima upah dari dana BOS. Karena itulah, PGRI berharap Kemdikbud dapat mencari solusi atas masalah tersebut.

''Jangan sampai guru honorer kita makin merana karena honor yang jumlahnya tak seberapa itu harus hilang lantaran terganjal kebijakan. Jika pemerintah serius membantu kesejahteraan guru honorer, syaratnya direvisi,'' ucap Unifah.

Seperti diketahui, kebijakan dana BOS yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS menyebutkan, guru honorer yang dapat menikmati gaji dari dana BOS hanyalah mereka yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum memiliki sertifikat pendidik, dan memiliki NUPTK per 31 Desember 2019.

Unifah juga menuturkan, terkait kesejahteraan guru ini, PGRI juga berharap revisi Undang-Undang (UU) aparatur sipil negara (ASN) yang telah disetujui DPR dan pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi guru dan tenaga kependidikan honorer Kategori 2 (K-2) maupun non-K-2 untuk mengikuti tes ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Dengan begitu, rasa keadilan dapat dirasakan oleh para honorer yang telah mengabdi nyata puluhan tahun melayani pendidikan di seluruh pelosok Tanah Air.

''Harapan semua guru honorer di Indonesia untuk memperoleh pendapatan setara UMR (upah minimum regional, red) adalah keinginan yang wajar dan hal itu layak dipertimbangkan oleh pemerintah,'' kata Unifah.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwww