Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
21 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
21 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris

Kejagung Usut Dugaan Permufakatan Jahat Setya Novanto

Kejagung Usut Dugaan Permufakatan Jahat Setya Novanto
Setya Novanto
Selasa, 01 Desember 2015 20:39 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan adanya pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebut penyelidikan dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Novanto tak ada urusannya dengan proses yang berlangsung di MKD.

"Enggak ada urusannya (penyidikan tetap jalan walau di MKD juga menyidik). Itu kan masalah etika. Ini kan penegakan hukum korupsi," kata Arminsyah, Selasa (1/12/2015).

Kejagung melakukan penyidikan terhadap kasus papa minta saham ini karena ada indikasi perbuatan korupsi. "Ada, ada," ungkap Arminsyah menegaskan.

Penyelidikan ini pun tentang adanya mufakat jahat. Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana.

"Yang diselidiki mufakat jahatnya, kita melihat dari data yang ada sepertinya ada indikasi ada perbuatan korupsi," kata Arminsyah.

Pertanyakan

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya malah mempertanyakan mengenai legalitas rekaman atau transkrip yang digunakan jaksa.

"Menurut saya, di sisi lain perlu kejelasan mengenai ilegal recording. Kalau saya ingin mendudukkan prinsip, (sebenarnya) ilegal recording itu tidak bisa menjadi alat bukti," ucap Firman saat dihubungi detikcom, Selasa (1/12/2015).

Selain itu, Firman menyebut pihaknya menunggu hasil dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto yang saat ini masih berproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Padahal proses yang berlangsung di Kejagung berbeda dengan yang berlangsung di MKD.

"Kita menunggu saja pemeriksaan dari MKD supaya semua clear, karena saya pikir banyak persoalan legal standing," ujar Firman.

Saat ini, Firman mengaku belum berpikir untuk melakukan langkah hukum terkait penyelidikan rekaman tersebut. Meski pihaknya menganggap bahwa rekaman itu merupakan ilegal recording dan tak bisa dijadikan alat bukti.

"Sejauh ini saya sebagai pengendali strategi hukum masih mencermati langkah-langkah di MKD. Dan Pak Setya Novanto belum ada pikiran untuk melakukan langkah hukum. Pak Setnov saya jelaskan tentang ilegal recording itu dan beliau memahami, sebagai negarawan beliau menerima dan memilih untuk menunggu hasil sidang," jelas Firman.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/