Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Galian C Banyak Tanpa Izin, Pemkab Pesisir Selatan Segera Tertibkan Tambang Liar

Galian C Banyak Tanpa Izin, Pemkab Pesisir Selatan Segera Tertibkan Tambang Liar
Ilustrasi penambangan liar. (ist)
Minggu, 24 Januari 2016 06:34 WIB
Penulis: Calva

PAINAN - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, segera menertibkan aktivitas penambangan pasir dan galian C yang tidak memiliki izin di daerah itu. Kepala Dinas Kehutanan Energi dan Sumber Daya Mineral (Dishut-ESDM) setempat, Mazwar Dedi di Painan, menyampaikan, penindakan seiring banyaknya laporan masyarakat soal tambang pasir dan galian C tanpa izin.

Bahkan pemerintah daerah siap melakukan razia dan penertiban bersama tim gabungan TNI, Polri, Pol PP dan Dinas ESDM. Dengan catatan tim gabungan harus mendapatkan rekomendasi penertiban dari Dinas ESDM Provinsi.

"Dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penertiban dan izin kegiatan penambangan merupakan kewenangan pemerintahan provinsi," tegasnya dilansir dari laman resmi Pemkab. Pessel, Minggu (24/1/2016).

Data Dishut-ESDM Pesisir Selatan, hingga kini masih banyak kegiatan penambangan pasir dan galian C tanpa izin di daerah. Bahkan, beberapa di antaranya menggunakan peralatan canggih seperti mesin Dompeng.

Kegiatan itu dipastikan dapat merusak sungai dan lingkungan sekitar seperti banjir dan penyusutan air sungai dengan cepat. Hal itu tentunya dapat mengganggu ekosistem sungai serta ketertiban bagi masyarakat umum lainnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, sebagian kegiatan penambangan pasir di daerah nyaris mendekati jembatan. Hal itu dikhawatirkan dapat merusak ketahanan jembatan dan berdampak bagi keselamatan pengguna jembatan.

Padahal, dalam Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral Batubara dan Panas Bumi menegaskan radius 500 meter dari tiang jembatan dilarang melakukan kegiatan penambangan pasir. (***)

Sumber:Pesisirselatankab.go.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/