Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
16 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
10 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
10 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Sudah Dihentikan Sejak Februari Lalu, Kuasa Hukum: Kami Minta Polisi Segera Umumkan

Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Sudah Dihentikan Sejak Februari Lalu, Kuasa Hukum: Kami Minta Polisi Segera Umumkan
Habib Rizieq Shihab tengah orasi. (int)
Rabu, 06 Juni 2018 11:33 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Firda Hussein dikabarkan sudah dihentikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Februari 2018 lalu.

Dikutip dari sindonews.com, informasi tentang sudah dihentikannya kasus tersebut diungkapkan kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, kepada wartawan, Rabu (6/6/2018). ''Kasus Chat HRS sudah di SP3,'' ujar Kapitra Ampera.

Kapitra mengaku heran, kenapa hingga kini polisi belum juga mengumumkan status terbaru terhadap kasus Habib Rizieq tersebut, padahal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kliennya itu sudah diterbitkan sejak Februari 2018.

''Iya, kami minta polisi segera umumkan. Kami sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastian hukum,'' kata Kapitra saat dihubungi, Rabu (6/6/2018).

Kapitra mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera mengumumkan SP3 kasus Habib Rizieq, sebagaimana mereka cepat-cepat mengumumkan status tersangka kliennya kepada publik.

''Demi kepastian hukum, polisi harus umumkan SP3 kasus chat HRS segera,'' tegas Kapitra.

Diketahui, dalam kasus dugaan video chat bernuansa pornografi tersebut, Habib Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/