Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
24 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
6 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
6 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao

4 Guru MAN Ditangkap karena Pungut Biaya Seragam, Beli Buku dan Uang Komite dari Siswa Baru

4 Guru MAN Ditangkap karena Pungut Biaya Seragam, Beli Buku dan Uang Komite dari Siswa Baru
Ilustrasi pungutan liar. (tribunnews)
Minggu, 10 Juni 2018 05:37 WIB
DELISERDANG - Polisi menangkap empat guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) karena diduga melakukan memungut biaya seragam, beli buka dan uang komite sekolah dari para calon siswa baru.

Dikutip dari republika.co.id, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, keempat guru yang diamankan berinisial S, SW, MS, dan FH. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Deli Serdang di MAN 2 Lubuk Pakam, Jalan Karya Agung, kompleks Pemkab Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (8/6) sekitar pukul 11.30 WIB.

''Mereka diduga telah melakukan pengutipan uang dari calon siswa baru untuk pembayaran buku mata pelajaran, baju seragam, uang komite sekolah, insidental, les tambahan, tanpa dasar hukum yang jelas,'' kata Tatan, Sabtu (9/6).

Selain itu, para oknum tersebut juga diduga telah membuat surat pernyataan atau persetujuan dari orang tua siswa baru untuk mengaburkan perbuatan mereka. Padahal, pungutan itu telah dilarang dalam Pasal 12 Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

''Dari tangan mereka diamankan pula barang bukti uang tunai Rp165.347.000, satu bundel kartu seleksi peserta, satu bundel surat pernyataan atau persetujuan, satu bundel kwitansi, dan satu bundel bukti penerimaan,'' ujar Tatan.

Atas perbuatannya, keempat guru itu terancam dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sejumlah saksi pun telah diperiksa, di antaranya pihak penerbit buku dan penjahit yang menyerahkan baju seragam.

''Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status keempatnya,'' kata Tatan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/