Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
20 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
14 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Polisi Tewas Setelah Dianiaya 2 Seniornya Gara-gara Diajak Istri Pelaku Makan Siang

Polisi Tewas Setelah Dianiaya 2 Seniornya Gara-gara Diajak Istri Pelaku Makan Siang
Bripda Muh Fathurrahman Ismail (kiri) dan dua polisi yang menganiayanya. (tribunnews.com)
Selasa, 04 September 2018 19:13 WIB
KENDARI - Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Bripda Muh Fathurrahman Ismail meninggal dunia Senin (3/9/2018) dini hari.

Fathurramhan tewas setelah dianiaya dua seniornya, yakni Bripda Z dan Bripda F di barak Dalmas Polda Sultra. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dikutip dari tribunvideo.com, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi disebabkan Bripda Z merasa cemburu kepada Fathurrahman.

Bripda Z marah, karena istrinya makan siang bersama korban. Korban juga telah mengaku kepada pelaku jika dirinya diajak makan oleh istri pelaku dua minggu yang lalu.

Dari situlah, kata Harry, korban merasa cemburu, hingga pada Senin (3/9/2018), pelaku mendatangi korban di barak dan menginterogasinya.

Kemudian terjadilah penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Harry membantah informasi yang menyebutkan bahwa korban dan istri pelaku memiliki hubungan asmara. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi ke pelaku.

''Kedua pelaku dikenai ancaman Pasal 351 subsider Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Keduanya menjalani pemeriksaan kode etik dan pidana umum,'' kata Harry.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunvideo.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/