Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
19 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
14 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris

Ini Daftar Tarif Batas Bawah dan Atas Pesawat Antar Kota

Ini Daftar Tarif Batas Bawah dan Atas Pesawat Antar Kota
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soetta. (int)
Sabtu, 30 Maret 2019 20:45 WIB
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pada 29 Maret 2019,

Menhub Budi Karya Sumadi juga telah menandatangani Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dikutip dari poskotanews.com, melalui KM Nomor 72 Tahun 2019 ini, Menhub menetapkan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tercantum dari Keputusan Menteri itu.

Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud, menurut Keputusan Menteri ini, belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

''Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute,'' bunyi diktum KETIGA Keputusan Menhub itu.

Dalam Keputusan Menhub itu diatur juga bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

Menurut Keputusan Menhub ini, Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan:

a. masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan;

b. perlindungan konsumen;

c. perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

d. melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.

''Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'' bunyi diktum KEENAM Keputusan Menteri ini.

Contoh Tarif

Dalam Lampiran Keputusan Menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:

1. Ambon – Gorontalo Rp2.107.000 (batas atas), Rp737.000 (batas bawah);

2. Ambon – Makassar Rp2.828.000 (batas atas), Rp990.000 (batas bawah);

3. Balikpapan – Denpasar Rp2.374.000 (batas atas), Rp831.000 (batas bawah);

4. Balikpapan – Makassar Rp1.516.000 (batas atas), Rp531.000 (batas bawah);

5. Balikpapan – Surabaya Rp2.410.000 (batas atas), Rp844.000 (batas bawah);

6. Banda Aceh – Batam Rp3.009.000 (batas atas), Rp1.053.000 (batas bawah);

7. Banda Aceh – Medan Rp1.364.000 (batas atas), Rp477.000 (batas bawah);

8. Banda Aceh – Pekanbaru Rp2.435.000 (batas atas), Rp852.000 (batas bawah);

9. Bandung – Jakarta Rp420.000 (batas atas), Rp147.000 (batas bawah);

10. Bandung – Denpasar Rp2.480.000 (batas atas), Rp868.000 (batas bawah);

11. Bandung – Surabaya Rp1.965.000 (batas atas), Rp688.000 (batas bawah);

12. Banjarmasin – Jakarta Rp2.591.000 (batas atas), Rp907.000 (batas bawah);

13. Banjarmasin – Makassar Rp1.740.000 (batas atas), Rp609.000 (batas bawah);

14. Banjarmasin – Surabaya Rp1.561.000 (batas atas), Rp546.000 (batas bawah);

15. Batam – Jakarta Rp2.544.000 (batas atas), Rp890.000 (batas bawah);

16. Batam – Padang Rp1.390.000 (batas atas), Rp487.000 (batas bawah);

17. Bengkulu – Jakarta Rp1.757.000 (batas atas), Rp615.000 (batas bawah);

18. Bengkulu – Palembang Rp1.061.000 (batas atas), Rp371.000 (batas bawah);

19. Denpasar – Jakarta Rp2.692.000 (batas atas), Rp942.000 (batas bawah);

20. Denpasar – Semarang Rp1.699.000 (batas atas), Rp595.000 (batas bawah);

21. Jakarta – Padang Rp2.608.000 (batas atas), Rp913.000 (batas bawah);

22. Jakarta – Pontianak Rp2.054.000 (batas atas), Rp719.000 (batas bawah);

23. Jakarta – Surabaya Rp1.857.000 (batas atas), Rp650.000 (batas bawah); dan

24. Makassar – Surabaya Rp2.310.000 (batas atas), Rp809.000 (batas bawah).

''Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,'' bunyi diktum KEDELAPAN Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan 29 Maret 2019 itu.

Pembaruan

Dikutip dari tribunnews.com, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan, mengatakan kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

''Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,'' jelas Hengki dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2019).

Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam aturan pihaknya masih memberlakukan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah seperti aturan sebelumnya. Terdapat ketentuan baru bagi airline dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.

Terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah, Isnin mengatakan di dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas.

''Kemenhub sangat concern dengan apa yang dibutuhkan masyarakat konsumen pengguna moda transportasi udara saat ini. Akan tetapi dalam hal ini pemerintah juga ingin melindungi keberlangsungan usaha Badan Usaha Angkutan Udara,'' ujarnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com dan tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/