Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
11 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
6 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir

Kenal di Medsos, Kemudian Pacaran, Siswi Kelas I SMA Disekap 3 Hari dan Dicabuli Berkali-kali

Kenal di Medsos, Kemudian Pacaran, Siswi Kelas I SMA Disekap 3 Hari dan Dicabuli Berkali-kali
Ilustrasi. (dok)
Minggu, 31 Maret 2019 10:53 WIB
MAKASSAR - Seorang siswi kelas X atau kelas I sebuah SMA di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penyekapan dan pencabulan yang dilakukan pacarnya.

Dikutip dari merdeka.com, aparat Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar meringkus pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

''Setelah ada laporan yang masuk dari keluarga korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Akhirnya bisa diungkap dan petugas mengamankan pelakunya,'' kata Wakapolrestabes Makassar AKBP Adhi Purboyo, Sabtu (30/3).

Adhi mengungkapkan, korban berinisial VI masih berusia 16 tahun. VI disekap oleh pelaku bernama Zul, yang merupakan pacar korban. Keduanya berpacaran setelah berkenalan melalui media sosial (medsos).

Adhi menyatakan, korban telah disekap selama tiga hari. Selama penyekapan itu, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.

''Tiga hari korban disekap dan tiga kali pula disetubuhi oleh pelaku. Di tubuh korban juga ada ditemukan luka-luka memar yang diduga adalah tindakan penganiayaan atau kekerasan dari pelaku,'' ujarnya.

Dia menjelaskan, korban pelaku berkenalan melalui media sosial, kemudian berpacaran. Setahun kemudian keduanya bersepakat bertemu di Jalan Inspeksi Kanal Rappocini.

Setelah pertemuan itu, Selasa (26/3), korban dibawa pelaku ke sebuah rumah kosong di Jalan Veteran Selatan dan disekap serta disetubuhi berkali-kali.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76 (d) dan pasal 333 subsider pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/