Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
21 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional

12 Siswi SMA Aniaya Siswi SMP Hingga Trauma Berat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

12 Siswi SMA Aniaya Siswi SMP Hingga Trauma Berat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Siswi SMP korban penganiayaan dirawat di rumah sakit. (dok)
Kamis, 11 April 2019 07:26 WIB
PONTIANAK - Dua belas siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, diduga menganiaya siswi SMP berinisial ABZ (15). Akibat penganiayaan tersebut, ABZ mengalami luka fisik dan trauma berat.

Dikutip dari merdeka.com, Satreskrim Polresta Pontianak, Rabu sore, menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku sebagai tersangka, yakni NNA (18), TPP (18) dan Fa (17).

''Jadi, penyidik menetapkan tiga tersangka dari kasus ini. Ya benar, nama (inisial tersangka) seperti itu,'' kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Donny Charles Go, ketika dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (10/4).

Donny menerangkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 76c junto pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. ''Sementara, masih menggunakan (pasal) itu dulu,'' ujar Donny.

''Hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan berawal dari ejek-ejekan. Karena, kakak sepupu korban, punya pacar, mantan dari salah satu pelaku. Dan, orangtua korban, pernah meminjamkan uang kepada orangtua salah satu pelaku itu,'' ujar Donny.

Saling ejek itu berbuntut panjang. ''Itulah, entah bagaimana, emosi tidak terkendali menyelesaikan persoalan tapi cara penyelesaiannya tidak bijak. Maka, terjadilah keributan itu,'' ungkap Donny.

Donny menjelaskan, ada tiga kejadian di hari yang sama dengan dua lokasi kejadian berbeda, pada Jumat (29/3) lalu yang dialami korban. Kejadian pertama dan kedua, korban dan pelaku berkelahi. Ada perlawanan dari korban. Ketiga, di tempat yang sama dengan lokasi kejadian kedua, korban tidak melakukan perlawanan.

''Di kejadian ketiga ini, korban dikeroyok, ya tidak melawan. Akhirnya, ada masyarakat di sana meneriaki mereka, dan akhirnya mereka bubar,'' jelas Donny.

Polisi memastikan bagian vital korban tidak mengalami luka. ''Dari hasil visum dan dilihat dari dokter Dokkes Polda, tidak ada memar, seperti yang beredar luas (di media sosial). Tidak ada penganiayaan alat vital itu, semua normal,'' tegas Donny.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/