Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
11 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
5 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir

MA Vonis Bebas Dahlan Iskan

MA Vonis Bebas Dahlan Iskan
Dahlan Iskan. (int)
Selasa, 30 April 2019 11:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap terhadap Dahlan Iskan dalam kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Vonis bebas oleh MA ini menguatkan vonis banding di tingkat Pengadilan Tinggi sebelumnya.

Dikutip dari tribunnews.com, Dahlan Iskan adalah Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010. Kasus bermula saat terjadi kasus tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur.

Belakangan, tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan diadili. Ikut diseret pula mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana.

Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menyatakan Dahlan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017.

Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut dan Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Atas vonis bebas itu, giliran jaksa yang mengajukan permohonan kasasi. MA ternyata bergeming.

''Tolak,'' demikian bunyi amar putusan 3029 K/PID.SUS/2018 sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (30/5/2019).

Sementara untuk Wisnu Wardhana sendiri, ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Proses eksekusi Wisnu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran pada Januari 2019.

Wisnu sempat melakukan perlawanan dengan menabrak sepeda motor petugas intel. Sepeda motor itu masuk kolong mobil sehingga menghentikan laju mobil. Wisnu dipaksa keluar dari mobil. Wisnu pun dieksekusi ke LP.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/