Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Ketua GNPF-U Bogor Ustaz Iyus Ditangkap dan Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polisi Tak Menahannya

Ketua GNPF-U Bogor Ustaz Iyus Ditangkap dan Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polisi Tak Menahannya
Ustaz Iyus Khairunnas. (politiktoday)
Minggu, 19 Mei 2019 13:43 WIB
BOGOR - Polres Bogor Kota tidak menahan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor, Iyus Khaerunnas, usai menetapkannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

''Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti, Polres Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,'' kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser dalam keterangannya, Minggu (19/5/2019), seperti dikutip dari beritasatu.com.

Iyus Khaerunnas dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau Pasal 160 KUHPidana.

Dalam video yang beredar, Iyus Khaerunnas mengaitkan isu dugaan kecurangan Pemilu dengan komunisme yang menurutnya sudah masif berkembang di Indonesia. Dia mengajak seluruh umat Islam untuk melakukan perlawanan lewat jihad. Atas dasar itulah Polres Bogor Kota menetapkannya sebagai tersangka.

Kombes Hendri Fiuser menambahkan, proses hukum terhadap Iyus tetap berjalan. ''Ustaz Iyus diwajibkan lapor diri dua kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota,'' tegas Hendri Fiuser.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ustaz Iyus ditangkap di kediamannya Jumat (17/5/2019) siang, terkait video dirinya yang bicara mengenai adanya kecurangan Pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan jihad untuk melawan itu semua.

Menurut Hendri, Iyus meminta maaf dan mengakui salah saat diperiksa oleh penyidik. ''Dalam hasil periksaan Ustaz Iyus sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama,'' ujar Kombes Hendri Fiuser.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/