Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
19 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
19 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan

Mantan Danjen Kopassus Ditangkap dan Ditahan di Rutan Guntur, Ini Kesalahannya Kata Wiranto

Mantan Danjen Kopassus Ditangkap dan Ditahan di Rutan Guntur, Ini Kesalahannya Kata Wiranto
Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko. (merdeka.com)
Selasa, 21 Mei 2019 17:23 WIB
JAKARTA - Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko dikabarkan ditangkap polisi dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.

Dikutip dari merdeka.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto membenarkan Soenarko saat ini ditahan. Dikatakannya, ada dua kasus dituduhkan kepada Soenarko. Pertama karena dugaan melakukan provokasi dan mengadu domba prajurit TNI. Kedua Soenarko diduga menyelundupkan senjata api dari Aceh.

''Ada juga keterkaitan dengan senjata gelap yang dari Aceh, yang kemudian diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk sesuatu maksud tertentu yang kita tidak tahu. Tapi itu tentu melanggar hukum,'' ujar Wiranto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5).

Mantan Pangab ini memastikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Soenarko tengah didalami kepolisian. Wiranto meminta publik menunggu sampai hasil penyidikan disampaikan langsung aparat penegak hukum.

''Kita tunggu saja hasilnya. Berarti apa? Memang Aparat penegak hukum betul betul tanpa pandang bulu menindak siapapun yang melanggar hukum,'' kata dia.

Dia meminta kasus ini tidak dipolitisasi. Apalagi dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2019.

''Di sini kita supaya melihat hitam putih. Jangan dikaitkan dengan politik, dikaitkan Pilpres, dengan Pemilu. Siapa pun yang melanggar hukum ada hukum yang kita tegakkan. Aparat penegak hukum pasti menindak tegas,'' tegasnya.

Sebagai informasi, polri telah menangkap Soenarko. Mantan Panglima Daerah Militer Iskandar Muda itu kini ditahan di Rutan Militer Guntur.

Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala.

Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwww