Kata Pengamat, Penumpang Berhak Ambil Gambar dalam Pesawat karena Sudah Bayar Tiket dan Demi Keselamatan
Selain itu, pengambilan foto juga bermanfaat untuk keamanan dan keselamatan penumpang pesawat.
''Pesawat itu memang properti sebuah maskapai. Tapi kalau melarang memotret tempat duduk, jendela, makanan dan lain-lain yang berhubungan dengan keselamatan, keamanan dan pelayanan pada dirinya sendiri yang harus disediakan oleh maskapai sebagai konsekuensi pembelian tiket, tentu patut dipertanyakan,'' tutur Gatot kepada Liputan6.com, Selasa (16/7/2019).
Gatot menegaskan, larangan penumpang untuk mengambil foto tidak diatur dalam regulasi penerbangan, melainkan hanya dalam SOP saja. ''Inilah kenapa hal ini tidak diatur dalam regulasi penerbangan, tapi hanya di dalam SOP maskapai,'' ujarnya.
Gatot pun mengapresiasi manajemen Garuda yang tanggap mengklarifikasi perihal larangan penumpang mengambil foto di dalam kabin pesawat.
''Dan untunglah, apresiasi buat manajemen Garuda Indonesia] cepat meralatnya. Kalau tidak, akan timbul pertanyaan panjang yang tidak perlu,'' terang dia.
Penjelasan Garuda Indonesia
Sebelumnya VP Corporate Secretary M Ikhsan Rosan menjelaskan, surat edaran larangan pengambilan gambar dalam pesawat itu merupakan edaran internal perusahaan yang belum final, yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
Ikhsan Rosan mengatakan, Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
''Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan, dan UU ITE, dan UU terkait lainnya,'' dalih Ikhsan dalam keterangannya, Selasa (16/7/2019).
Dia menambahkan, Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran, dan masukan pelanggan atau penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.
''Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat,'' terang Ikhsan.
Dia menekankan, penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | liputan6.com dan beritasatu.com |
Kategori | : | Ragam |