Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
17 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
11 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Kata Pengamat, Penumpang Berhak Ambil Gambar dalam Pesawat karena Sudah Bayar Tiket dan Demi Keselamatan

Kata Pengamat, Penumpang Berhak Ambil Gambar dalam Pesawat karena Sudah Bayar Tiket dan Demi Keselamatan
Pesawat Garuda. (beritasatu)
Selasa, 16 Juli 2019 17:23 WIB
JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia mengimbau para penumpang tidak mengambil gambar dan video dalam kabin pesawat. Namun pengamat penerbangan Gatot Raharjo mengatakan, penumpang memiliki hak untuk mengambil foto saat dalam kabin pesawat karena telah membayar tiket.

Selain itu, pengambilan foto juga bermanfaat untuk keamanan dan keselamatan penumpang pesawat.

''Pesawat itu memang properti sebuah maskapai. Tapi kalau melarang memotret tempat duduk, jendela, makanan dan lain-lain yang berhubungan dengan keselamatan, keamanan dan pelayanan pada dirinya sendiri yang harus disediakan oleh maskapai sebagai konsekuensi pembelian tiket, tentu patut dipertanyakan,'' tutur Gatot kepada Liputan6.com, Selasa (16/7/2019).

Gatot menegaskan, larangan penumpang untuk mengambil foto tidak diatur dalam regulasi penerbangan, melainkan hanya dalam SOP saja. ''Inilah kenapa hal ini tidak diatur dalam regulasi penerbangan, tapi hanya di dalam SOP maskapai,'' ujarnya.

Gatot pun mengapresiasi manajemen Garuda yang tanggap mengklarifikasi perihal larangan penumpang mengambil foto di dalam kabin pesawat.

''Dan untunglah, apresiasi buat manajemen Garuda Indonesia] cepat meralatnya. Kalau tidak, akan timbul pertanyaan panjang yang tidak perlu,'' terang dia.

Penjelasan Garuda Indonesia

Sebelumnya VP Corporate Secretary M Ikhsan Rosan menjelaskan, surat edaran larangan pengambilan gambar dalam pesawat itu merupakan edaran internal perusahaan yang belum final, yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.

Ikhsan Rosan mengatakan, Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.

''Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan, dan UU ITE, dan UU terkait lainnya,'' dalih Ikhsan dalam keterangannya, Selasa (16/7/2019).

Dia menambahkan, Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran, dan masukan pelanggan atau penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.

''Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat,'' terang Ikhsan.

Dia menekankan, penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com dan beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/