Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
11 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
6 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir

Aturan Baru PNS, Bawahan Bisa Nilai Kinerja dan Perilaku Atasan

Aturan Baru PNS, Bawahan Bisa Nilai Kinerja dan Perilaku Atasan
Ilustrasi. (cnnindonesia)
Rabu, 16 Oktober 2019 17:12 WIB
JAKARTA - Sistem kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) terbaru memungkinkan bawahan menilai kinerja dan perilaku atasannya.

Sistem penilaian baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

Dikutip dari okezone.com, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan menjelaskan, bobot penilaian dalam aturan baru ini adalah 360 derajat.

''Bobot ada 360 derajat. Jadi menilainya tidak bagus ke atasnya saja. Tidak hanya kiri kanan saja karena bawahan kita juga akan menilai kita juga,'' ujarnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Menurutnya dengan sistem penilaian kinerja baru ini bisa lebih objektif. Karena semua pegawai dalam tim bisa ikut menilai kinerja perilakunya masing-masing

''Dalam penilaian perilaku kinerja sekarang dilakukan 360 derajat. Jadi yang menilai atasan rekan kita kiri kanan sama bawahan. Rekan kiri kanan ini secara objektif diminta menilai,'' katanya.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, hanya atasan saja yang bisa menilai kinerja dan perilaku bawahannya.

Artinya, bawahan hanya bersifat baik kepada atasannya saja. Namun perilaku kepada sesama pegawai yang memiliki strata yang sama seringkali diabaikan.

''Kalau dulu kan yang bawahan enggak dinilai yang rekanan. Kalau baik keatas kita selesai. Kalau sekarang kan kita ke kiri dan kekanannya kita harus baik mampu mengendalikan situasi teman teman dan bawahan juga harus nyaman,'' katanya.

Menurut pria yang kerap disapa Iwan, dengan adanya sistem penilaian kinerja ini diharapkan lingkungan kerja juga bisa kondusif dan menyenangkan. Sehingga kedepannya bisa berpengaruh pada kinerja secara keseluruhan instansi.

''Inilah paradigma seseorang ini harus bisa bekerjasama dan mempunyai bimbingan bawahannya,'' kata Iwan.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/