Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Tabrak 16 Remaja Hingga 8 Orang Tewas, Gadis 24 Tahun Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Tabrak 16 Remaja Hingga 8 Orang Tewas, Gadis 24 Tahun Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Sam Ke Ting, usai dibebaskan  Pengadilan Magistrate di Johor Bahru. (poskotanews)
Selasa, 29 Oktober 2019 13:23 WIB
JOHOR BAHRU - Pengadilan Johor Bahru, Malaysia, menjatuhkan vonis bebas terhadap Sam Ke Ting, gadis penabrak puuhan remaja hingga delapan orang tewas.

Dikutip dari poskotanews.com, kecelakaan maut tersebut terjadi pada tahun 2017. Saat itu, wanita muda berumur 22 tahun tersebut mengemudi pulang ke rumahnya sekitar pukul 03.00 waktu Malaysia.

Tiba-tiba muncul sekelompok remaja bersepeda di jalanan, sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari. Dari 16 anak yang bersepeda tersebut, 8 orang tewas dan 8 lainnya terluka.

Polisi percaya kelompok 20 hingga 30 pengendara sepeda itu telah menghalangi jalan sebelum kecelakaan terjadi. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa wanita muda itu tidak mabuk, bertelepon sambil mengemudi atau terpengaruh obat-obatan sebagaimana dispekulasikan media online.

Kemudian, banyak warganet menyatakan dukungan mereka untuk pengemudi berusia 22 tahun itu. Mereka setuju, bahwa anak-anak tidak boleh bersepeda berbahaya di jalan raya apalagi pukul 3 pagi. Banyak juga yang berharap wanita itu sehat, yang menurut laporan dia menderita trauma hebat akibat menabrak dan menewaskan 8 anak-anak.

Menurut Sinar Harian, setelah beberapa sesi persidangan,  Pengadilan Magistrate di Johor Bahru membebaskan wanita muda itu dari tuduhan mengemudi sembarangan dan mengakibatkan 8 remaja tewas.

Hakim Siti Hajar Ali, membebaskan Sam Ke Ting, yang saat ini berusia 24 tahun, tanpa memanggilnya untuk mengajukan banding setelah jaksa gagal untuk membenarkan kasus prima facie pada tersangka pada akhir kasus penuntutan.

Siti Hajar mengumumkan bahwa pengadilan telah membuat keputusan atas beberapa posisi, termasuk kecelakaan itupp terletak di jalan berbukit yang gelap, penglihatan pengemudi terhalang oleh berbagai sudut, membuatnya tidak dapat memprediksi kehadiran remaja, dan situasi berbahaya diciptakan oleh para remaja sendiri pada pukul 03 pagi hari.

Menurut penjelasan yang diberikan oleh para penyelidik, sebuah pohon besar dan lokasi rendah cahaya dapat menghalangi pandangan tersangka bahkan ketika ada lampu di dekat pembagi jalan.

''Semua orang tahu bahwa lokasi itu populer dengan kegiatan basikal lajak (bersepeda) karena ras basikal lajak telah banyak dilaporkan di sana. Itu wajar bagi orang-orang yang terbiasa jalan untuk memprediksi keberadaan mereka, tetapi itu hanya bisa berlaku untuk orang-orang yang tinggal di daerah saja. Itu tidak adil bagi orang-orang yang jarang menggunakan jalan atau orang-orang yang bukan penduduk lokal, ” tambahnya.

Tersangka juga dikatakan telah mengemudi secara bertanggung jawab selama kecelakaan karena dia tidak berada di bawah pengaruh alkohol, juga tidak menggunakan teleponnya saat mengemudi. Dia bahkan mengenakan sabuk pengamannya.

Siti Hajar mengatakan karena temuan itu, dia akan membiarkan tersangka mengajukan banding tetapi tersangka memutuskan bahwa dia ingin tetap diam.

“Pertanyaannya adalah, apakah saya akan menanyai dia di bawah bukti yang diberikan oleh pihak gugatan? Jawaban saya adalah tidak. Dengan demikian tersangka harus dibebaskan tanpa harus naik banding.

Atas keputusan itu, hakim memberi peringatan keras kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dengan hati-hati untuk menghindari kecelakaan yang sama terjadi lagi di masa depan.  Polisi juga diminta bersikap lebih ketat ketika berhadapan dengan aktivitas semacam itu.

Ke Ting didakwa di pengadilan yang sama pada 28 Maret 2017 dan mengajukan banding bahwa dia tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Ini benar-benar sebuah tragedi yang suram tetapi harus menjadi pelajaran bagi setiap orangtua di luar sana untuk mengawasi anak-anak mereka dengan ketat sehingga tragedi mengerikan ini tidak terulang kembali.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/