Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
11 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
5 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir

Mantan Presiden Pakistan Divonis Hukuman Mati, Ini Kesalahannya

Mantan Presiden Pakistan Divonis Hukuman Mati, Ini Kesalahannya
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf.
Selasa, 17 Desember 2019 19:03 WIB
ISLAMABAD - Pengadilan anti-terorisme Pakistan menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf, pada Selasa.

Dikutip dari republika.co.id, menurut seorang pejabat tinggi, Pervez Musharraf dituduh telah melakukan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi.

''Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan,'' kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007. Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan. Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Pada 2013 Musharraf ditetapkan sebagai tahanan kota setelah memberi jaminan senilai 9.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp106,5 juta. ''Penjara Musharraf akan segera dirilis (dibebaskan dari penjara) sementara. Sekarang tahanannya berada di rumah,'' kata Pengacara Ahmed Raza Kasuri, seperti dikutip Reuters dan dilansir ABC News, Kamis (10/10).

Mantan presiden sembilan tahun itu disasar dengan banyak sangkaan perbuatan pidana. Diantaranya, pembunuhan rival politik terberatnya pada 2007 silam, Benazir Bhutto.

Tewasnya Bhutto menjadi petaka karier politik laki-laki kelahiran 1943 ini. Bekas panglima jenderal ini pun dituduh dengan pembunuhan terhadap pejuang di Balochistan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/