Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
8 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir

KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri, PDIP Diingatkan Tak Halangi Gerak Tim Satgas

KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri, PDIP Diingatkan Tak Halangi Gerak Tim Satgas
Harun Masiku. (tempo.co)
Jum'at, 10 Januari 2020 07:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun diduga terlibat suap terkait penetapan anggota DPR RI tahun 2019-2024. Selain Harun, KPK juga menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Namun KPK belum berhasil menangkap Harun. Politikus PDIP itu lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1).

"KPK meminta HAR segera menyerahkan diri ke KPK,'' kata Wakil Ketua KPK, Lilik Pintauli Siregar dalam konfrensi persnya di Markas KPK, Kamis (9/1/2020), seperti dikutip dari inilah.com.

Selain meminta Harun menyerahkan diri, KPK juga mengingatkan pihak lain tidak menghalangi gerak tim Satgas KPK.

''Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,'' tegas Lilik.

Sebelum mengumumkan para tersangka, tim Satgas KPK sempat menyambangi Kantor DPP PDI Perjuangan, namun ditolak dengan alasan tidak ada bukti kuat.

Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (mantan Anggota Bawaslu), Harun (Caleg PDIP) dan Saeful (staf atau kader PDIP).***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/