Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
19 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
14 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris

Mengaku Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto dan Fanni Ternyata Bukan Suami Istri

Mengaku Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto dan Fanni Ternyata Bukan Suami Istri
Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santoso dan Ratu Fanni Aminadia. (sindonews)
Rabu, 15 Januari 2020 20:57 WIB
SEMARANG - Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) yang mendirikan kerajaan palsu Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ternyata bukan pasangan suami istri.

''Tersangka Toto ini KTP di Ancol, Jakarta Utara. Yang diakui sebagai permaisuri itu bukan istrinya, itu kawan wanita yang tinggal di Jakarta Selatan,'' kata Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel kepada awak media, Rabu (15/1/2020).

Meski telah mendirikan keraton, mereka tak tinggal di istana barunya. Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, pemilihan lokasi keraton itu atas wangsit atau petunjuk yang diterima Toto sebagai sang raja.

''Kosnya di Yogyakarta. Untuk kerajaan atau keratonnya menurut wangsit (berada) di Purworejo,'' tutur Rycko.

Selama mengklaim menjadi raja, Toto biasa dipanggil Sinuhun dengan gelar Rangkai Mataram Agung. Sang permaisuri Fanni, biasa dipanggil Kanjeng Ratu dengan gelar Dyah Gitarja.

''Karena kemarin sulit untuk kita klarifikasi, akhirnya kemarin tim yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto melakukan penangkapan di daerah Wates Kulonprogo Yogyakarta,'' ucapnya.

Keduanya resmi menjadi tersangka pada Selasa, 14 Januari, sekira pukul 16.00 WIB. Mereka dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/