Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
20 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
14 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Polri Tolak Permintaan Ketua KPK, Pengembalian Kompol Rosa Batal

Polri Tolak Permintaan Ketua KPK, Pengembalian Kompol Rosa Batal
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri  Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (int)
Kamis, 06 Februari 2020 19:59 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengirimkan surat ke pihak Polri tentang pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti ke Polri. Namun permintaan Firli tersebut ditolak Polri.

Dikutip dari tirto.id, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri  Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri, sudah merespons surat yang dikirim Firli terkait pengembalian Kompol Rosa. Isi surat yakni, Kompol Rosa tidak ditarik ke Polri.

Masa tugas, Kompol Rosa, akan berakhir pada bulan September 2020 mendatang. 

''Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke Kepolisian),'' kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Argo juga mengatakan, Mabes Polri sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik KPK seperti diklaim Firli.

Pernyataan Argo bertolak belakang dengan klaim Firli. Menurutnya, pengembalian Kompol Rosa telah ditandatangani dalam surat tertanggal 22 Januari 2020. Ia juga mengklaim Rosa telah dihadapkan ke pimpinan di institusi kepolisian.

Dampak dari kebijakan Firli membuat Rosa tak memperoleh gaji dari KPK bulan Februari 2020. Ia juga tak dapat masuk ke dalam gedung KPK.

Atas kondisi tersebut, Wadah Pegawai KPK berinisiatif untuk iuran menalangi gaji Rosa yang tak diterima dari pimpinannya.***

Editor:hasan b
Sumber:tirto.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/