Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
18 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
18 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
18 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
18 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
18 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KKP Akan Digugat ke Mahkamah Internasional

KKP Akan Digugat ke Mahkamah Internasional
Jum'at, 23 Oktober 2015 15:17 WIB
BANDA ACEH - Kuasa hukum pemilik MV Silver Sea 2, kapal ikan berbendera Thailand, akan menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Mahkamah Internasional karena menganggap penangkapan kapal kliennya terjadi di perairan luar Indonesia.


"Kami menggugat ke Mahkamah Internasional untuk mencari keadilan terhadap penangkapan kapal klien kami yang dilakukan aparat di luar perairan Indonesia," kata Sofyan, pengacara MV Silver Sea 2 di Banda Aceh, Jumat (23/10).

MV Silver Sea 2, kapal kargo ikan berbendera Thailand ditangkap oleh kapal TNI AL KRI Teuku Umar di perairan 83 mil dari Pulau Sumatra, 12 Agustus 2015.

Kapal yang hendak berlayar ke Thailand itu kini ditahan di Pangkalan TNI AL di Sabang, Pulau Weh. Saat ditangkap, kapal berbobot 2.385 gross tonage (GT) dengan anak buah kapal 19 orang tersebut membawa ikan campuran seberat 1.930 ton.

Sofyan menegaskan, penangkapan kapal kliennya yang berbendera Thailand tidak memiliki dasar hukum kuat karena ditangkap di perairan internasional, bukan di perairan Indonesia.

Selain itu, kata dia, tuduhan terhadap MV Silver Sea melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia tidak memiliki bukti kuat. Apalagi MV Silver Sea 2 tidak pernah berlayar di perairan Indonesia.

"Dari rekaman perjalanan kapal, MV Silver Sea berlayar dari Thailand menuju Papua Nugini melalui Filipina Selatan. Dari Papua Nugini berlayar menuju Thailand melalui Samudra Hindia," kata dia.

Sofyan menyebutkan MV Silver Sea 2 tidak berlayar di perairan Indonesia. Jadi, kenapa KKP meminta bantuan TNI AL menangkap MV Silver Sea 2.

"Kami akan terus mencari keadilan dan kebenaran terkait penangkapan MV Silver Sea 2. Kapan gugatan dilayangkan, akan kami sampaikan kemudian," kata Sofyan.

Sebelumnya, Sofyan dan kawan-kawan dari Kantor Pengacara Hendri Rivai dan Rekan atas nama Yotin Kuarabiah, nakhoda MV Silver Sea 2 pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KKP di Pengadilan Negeri Sabang, Aceh.

Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Sabang karena yang menggugat Yotin Kuarabiah, nakhoda MV Silver Sea 2, bukan pemilik kapal, tetapi hanyalah pekerja di kapal tersebut. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Aceh, GoNews Group, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/