Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Riau

Data Keberadaan TV Kabel, Komisi A DPRD Riau Tinjau ke Sejumlah Stasiun

Data Keberadaan TV Kabel, Komisi A DPRD Riau Tinjau ke Sejumlah Stasiun
Berdialog dengan manejer PT. Panam Vision.
Senin, 25 Januari 2016 16:11 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Rombongan Komisi A DPRD Riau didamping Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau melakukan kunjungan lapangan sejumlah lembaga penyiaran tv kabel, Senin (25/1/2016). Dewan mengaku ingin mendata sejauh mana prinsif penyelenggaraan, terutama terkait perizinan.

Kunjungan pertama dilakukan di Panam Vision, Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Tampan, Pekanbaru dan diteruskan ke Asia Vision di Jalan Rokan II, Rintis, Kecamatan Limapuluh.

Dalam kunjungan ini pihak Komisi A menemukan persoalan izin yang belum diberikan, namun penyelenggaraan sudah dilakukan. Anggota Komisi A Sumiyanti dan Sugianto mengatakan, hal ini jelas pelanggaran.

"Dengan izin yang masih diurus, kok sudah memungut biaya ke masyarakat. Ini berarti biaya illegal, duit haram itu," kata Sugianto.

Selain menyangkut izin siaran, juga penyaluran konten. Di mana dalam izin yang diberikan, Panam Vision hanya diberikan 44 chanel. Sementara justru dilapangan sudah 66 chanel siaran.

Manajer PT. Panam Vision Roy yang menerima kunjungan mengaku, pengurusan izin sudah dilakukan, hanya dalam proses yang belum keluar. Meskipun pihaknya tahu bahwa pelaksanaan siaran tersebut melanggar aturan, namun pihaknya terpaksa harus melakukan pungutan iuran pelanggan. Iuran ini diperlukan untuk biaya operasional, gaji karyawan, biaya kontrak penggunaan tiang dan pajak.

"Kami terpaksa harus melakukan pungutan, ini untuk biaya operasional bagi kami," sampai Roy.

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Asia Vision, Suryanto. Asia Vision menurutnya sudah melakukan upaya perizinan, namun masih dalam proses yang berlangsung.

"Kami ini membuka lapangan pekerjaan. Sebagai pengusaha kecil, dari mana uang yang kami gunakan untuk membayar gaji," jelas Suryanto.

Ketua Komisi A, Hazmi Setiadi mengatakan, kunjungan ini untuk mendata sejauh mana keberadaan tv kabel di Riau, terutama terkait penggunaan dan pemanfaatan izin siaran.

"Pada prinsipnya kami ingi mengetahui sejauh mana keberlangsungan dan keberadaan tv kabel di Riau, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada," sampai Hazmi. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/