Data Keberadaan TV Kabel, Komisi A DPRD Riau Tinjau ke Sejumlah Stasiun
Penulis: Fahrul Rozi
Kunjungan pertama dilakukan di Panam Vision, Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Tampan, Pekanbaru dan diteruskan ke Asia Vision di Jalan Rokan II, Rintis, Kecamatan Limapuluh.
Dalam kunjungan ini pihak Komisi A menemukan persoalan izin yang belum diberikan, namun penyelenggaraan sudah dilakukan. Anggota Komisi A Sumiyanti dan Sugianto mengatakan, hal ini jelas pelanggaran.
"Dengan izin yang masih diurus, kok sudah memungut biaya ke masyarakat. Ini berarti biaya illegal, duit haram itu," kata Sugianto.
Selain menyangkut izin siaran, juga penyaluran konten. Di mana dalam izin yang diberikan, Panam Vision hanya diberikan 44 chanel. Sementara justru dilapangan sudah 66 chanel siaran.
Manajer PT. Panam Vision Roy yang menerima kunjungan mengaku, pengurusan izin sudah dilakukan, hanya dalam proses yang belum keluar. Meskipun pihaknya tahu bahwa pelaksanaan siaran tersebut melanggar aturan, namun pihaknya terpaksa harus melakukan pungutan iuran pelanggan. Iuran ini diperlukan untuk biaya operasional, gaji karyawan, biaya kontrak penggunaan tiang dan pajak.
"Kami terpaksa harus melakukan pungutan, ini untuk biaya operasional bagi kami," sampai Roy.
Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Asia Vision, Suryanto. Asia Vision menurutnya sudah melakukan upaya perizinan, namun masih dalam proses yang berlangsung.
"Kami ini membuka lapangan pekerjaan. Sebagai pengusaha kecil, dari mana uang yang kami gunakan untuk membayar gaji," jelas Suryanto.
Ketua Komisi A, Hazmi Setiadi mengatakan, kunjungan ini untuk mendata sejauh mana keberadaan tv kabel di Riau, terutama terkait penggunaan dan pemanfaatan izin siaran.
"Pada prinsipnya kami ingi mengetahui sejauh mana keberlangsungan dan keberadaan tv kabel di Riau, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada," sampai Hazmi. ***