Mahfudz Siddiq: Paspor Diplomatik untuk Anggota DPR Sesuai dengan Amanat Undang-undang
Penulis: Syafri Ario
"Bahwa DPR juga berhak menggunakan paspor itu. Sampai hari ini pemerintah itu hanya hanya menerbitkan paspor hitam kepada ketua DPR saja, dan khawatir kalau diberikan kepada anggota DPR akan disalahgunakan," ujarnya, kepada legislatif.co, Kamis (11/2/2016).
Namun, kata Mahfudz, ini tidak beralasan tidak diberikan ke anggota, karena paspor hitam tersebut tidak bisa digunakan asal-asalan, harus ada izin dari Kemenlu.
"Kalau sekedar jalan-jalan dengan paspor biru pun bisa," ucapnya, jika dituding anggota DPR mengajukan paspor tersebut untuk kemudahan jalan-jalan ke luar negri.
Namun, memang ini untuk tugas diplomasi, memang ada kemudahan tertentu dan undang-undang sudah mengatur itu.
"Menlu pasti akan kembali ke presiden, Kemenlu tidak ada alasan untuk menahan ini," kata Mahfudz ketika ditanya apabila Kemenlu tidak setuju untuk mengeluarkan paspor itu ***
Kategori | : | GoNews Group, Pemerintahan |