Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mahfudz Siddiq: Paspor Diplomatik untuk Anggota DPR Sesuai dengan Amanat Undang-undang

Mahfudz Siddiq: Paspor Diplomatik untuk Anggota DPR Sesuai dengan Amanat Undang-undang
Mahfudz Siddiq
Kamis, 11 Februari 2016 15:04 WIB
Penulis: Syafri Ario
JAKARTA- Paspor diplomatik yang diajukan untuk seluruh anggota DPR RI, dalam raker Komisi I, menurut Ketua Komisi I, Mahfudz Siddiq, alasannya pertama karena ini amanat undang-undang yang perlu difollow up.

"Bahwa DPR juga berhak menggunakan paspor itu. Sampai hari ini pemerintah itu hanya hanya menerbitkan paspor hitam kepada ketua DPR saja, dan khawatir kalau diberikan kepada anggota DPR akan disalahgunakan," ujarnya, kepada legislatif.co, Kamis (11/2/2016).

Namun, kata Mahfudz, ini tidak beralasan tidak diberikan ke anggota, karena paspor hitam tersebut tidak bisa digunakan asal-asalan, harus ada izin dari Kemenlu.

"Kalau sekedar jalan-jalan dengan paspor biru pun bisa," ucapnya, jika dituding anggota DPR mengajukan paspor tersebut untuk kemudahan jalan-jalan ke luar negri.

Namun, memang ini untuk tugas diplomasi, memang ada kemudahan tertentu dan undang-undang sudah mengatur itu.

"Menlu pasti akan kembali ke presiden, Kemenlu tidak ada alasan untuk menahan ini," kata Mahfudz ketika ditanya apabila Kemenlu tidak setuju untuk mengeluarkan paspor itu ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/