Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
4 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
3 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
3 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
3 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
3 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
3 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Presiden Aspek: Stop Kriminalisasi Buruh dan Rakyat

Presiden Aspek: Stop Kriminalisasi Buruh dan Rakyat
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat saat berdialog dengan anggota Fraksi PAN DPR RI. (net)
Senin, 14 Maret 2016 22:15 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek indonesia) melalui Presidenya yakni Mirah Sumirat, kembali mengingatkan Pemerintah untuk tidak anti kritik dan menghentikan setiap upaya kriminalisasi terhadap aktivis buruh dan rakyat.

Mirah menyampaikan tuntutan tersebut, menyikapi beberapa tindakan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tetap melanjutkan proses pemeriksaan dan persidangan terhadap 26 orang aktivis (23 orang buruh, 2 orang pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta dan 1 orang mahasiswa), yang ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa ribuan buruh menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, pada tanggal 30 Oktober 2015 yang lalu.

"26 orang aktivis yang ditangkap dan akan memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesungguhnya adalah korban, karena faktanya pada saat aksi unjuk rasa dimaksud, banyak korban fisik akibat pemukulan dan perusakan mobil yang justru dilakukan oleh petugas kepolisian yang menggunakan seragam bertuliskan Turn Back Crime ," tutur Sumirat.

Menurutnya, posisi massa saat melakukan aksi unjuk rasa, sesungguhnya telah bersedia membubarkan diri secara sukarela dan bertahap. Pembubaran massa memang harus dilakukan secara bertahap, karena pengunjuk rasa berjumlah ribuan dan untuk menghindari terjadinya kecelakaan saat pembubaran. "Namun ternyata, saat proses membubarkan diri, justru petugas kepolisian melakukan pengejaran, pemukulan, perusakan mobil hingga penangkapan 26 orang peserta unjuk rasa," tukasnya.

Seharusnya menurut Sumirat, pihak Kepolisian melindungi peserta aksi, bukan justru melakukan kriminalisasi. "Jangan rakyat yang telah menjadi korban kesewenang-wenangan aparat kepolisian, justru dijadikan tersangka dengan dalih yang direkayasa. Bebaskan 26 orang aktivis buruh dan rakyat," tegas Mirah Sumirat.

ASPEK Indonesia akan bersama-sama dengan seluruh elemen buruh dan rakyat, menolak setiap upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan kepentingan rakyat. Bebaskan 26 aktivis dan stop pembungkaman gerakan buruh dan rakyat," papar Mirah Sumirat, seraya menyatakan agar seluruh rakyat mewaspadai matinya demokrasi di Indonesia serta mewaspadai kembalinya rezim Orde Baru jilid II.

ASPEK Indonesia juga kembali meminta Pemerintah untuk mencabut PP 78/2015 karena jelas-jelas bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP 78/2015 memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan menggunakan formula tetap, yang hanya berbasis inflasi + pertumbuhan ekonomi.

"Berdasarkan UU 13/2003 penetapan upah minimum dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan (hasil perundingan tripartit antara pengusaha, serikat pekerja dan Pemerintah) serta berdasarkan survei harga Kebutuhan Hidup Layak di pasar tradisonal, kemudian ditambah faktor lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan menggunakan perhitungan regresi. Jadi bukan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui PP 78/2015 dan formula baru tersebut secara flat per tahun tanpa dirundingkan dengan serikat pekerja. Ini yang ASPEK Indonesia tolak," jelasnya.

PP 78/2015 tentang Pengupahan adalah konspirasi Pemerintah dan Pengusaha untuk mematok kenaikan upah di Indonesia tidak lebih dari 10%. Dengan angka inflasi sekitar 5% ditambah pertumbuhan ekonomi 4.5% maka kenaikan hanya sekitar 9.5 %. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/