Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
6 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
9 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
7 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
6 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Sidang Paripurna ke-9 DPD RI

RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak (KUP) Akhirnya Disahkan DPD RI

RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak (KUP) Akhirnya Disahkan DPD RI
Suasana Sidang Paripurna DPD RI. (foto: Humas DPD)
Kamis, 17 Maret 2016 22:12 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi RUU Inisiatif DPD RI.

“Usul inisiatif RUU KUP dilatarbelakangi UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan perekonomian global serta domestik, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan yang lebih modern sehingga perlu diganti,” ujar Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ghazali Abbas dalam penyampaian laporan kinerja Komite IV pada sidang paripurna ke-9 DPD RI di Gedung Nusantara V, Kamis (17/03/2016).

Menurutnya, secara garis besar RUU KUP memuat enam aspek pembahasan yakni kelembagaan, pelayanan, keadilan, kepastian hukum, pidana, penyederhanaan pemeriksaan dan perpajakan Internasional dan bentuk kerjasama lainnya.“Komite IV menyampaikan usul inisiatif ini setelah melalui serangkaian proses pembahasan,” jelas Ghazali.

Selain mengesahkan RUU KUP, DPD RI juga mengesahkan hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Ada beberapa simpulan diantaranya adalah kriteria luas wilayah laut bagi daerah kepulauan dan indeks kemahalan konsumsi (IKK) telah dimasukkan sebagai dasar penghitungan DAU.

Namun, bobotnya masih relatif kecil sehingga tidak dapat meningkatkan besaran DAU secara memadai dibanding dengan tingkat kesulitan geografis bagi daerah kepulauan, daerah tertinggal, serta daerah terluar dan belum dapat mengurangi celah fiskal daerah,” tambah Ghazali.

Secara filosofis, dana perimbangan seharusnya menjawab tuntutan otonomi seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tetapi pada praktiknya anggaran K/L pada APBN Tahun Anggaran 2016 lebih besar daripada dana perimbangan.

“Data Kementerian Keuangan menunjukkan dalam APBN Tahun Anggaran 2016 untuk transfer ke daerah Rp723 triliun sedangkan belanja K/L sebesar Rp784,1 triliun,” tukas senator asal Aceh ini.

Komite IV juga mendukung kebijakan Menteri Keuangan dalam mengalokasikan dana perimbangan dengan proporsi yang lebih besar daripada belanja Kementerian atau Lembaga.

“Kebijakan tersebut agar diimplementasikan secepatnya dan konsisten. dan kami juga mendukung kebijakan Kementerian Keuangan dalam melakukan transfer dana desa yang dijadwalkan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Maret sebesar 60% dan bulan Agustus sebesar 40%,” tandasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77