Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
11 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
6 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PAW Akan Dikaji Ulang, Fahri Tetap Duduk di Kursi Empuk Pimpinan DPR

PAW Akan Dikaji Ulang, Fahri Tetap Duduk di Kursi Empuk Pimpinan DPR
Fahri Hamzah saat diwawancarai awak media di depan Press Rom DPR RI, beberapa hari yang lalu. (foto: Daniel/Legislatif.co)
Selasa, 26 April 2016 07:14 WIB
JAKARTA- Wibawa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kini benar-benar diuji. Surat penarikan diri Fahri Hamzah sebagai Pimpinan DPR mewakili PKS telah dilayangkan. Namun hingga kini, Fahri masih menduduki kursi empuknya sebagai Pimpinan DPR.

Rapat Pimpinan DPR Senin (25/4/2016) memutuskan soal pergantian antar waktu (PAW) dan pemberhentian anggota DPR akan dilakukan pengkajian oleh tim hukum dengan masa kerja selama tiga pekan. Keputusan yang sebelumnya tak pernah ditempuh oleh Pimpinan DPR.

"Terkait surat yang menyangkut PAW dan surat menyangkut pemberhentian, kita putuskan dibentuk tim kajian oleh Biro Hukum DPR yang akan bekerja sekitar tiga minggu," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Fadli menyebutkan Tim Kajian ini akan membahas sejumlah regulasi terkat proses PAW dan pemberhentian anggota DPR seperti UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

Dia menyebutkan, Tim Pengkajian ini juga melihat dua hal terkait posisi Fahri Hamzah perganian sebagai Wakil Ketua DPR serta pemberhentian sebagai anggota DPR.Pembentukan Tim Pengkajian Hukum oleh Pimpinan DPR ini memang baru dalam merespons PAW anggota DPR.

Ini dapat dimaklumi, pasalnya, hingga saat ini belum ada preseden pergantian Pimpinan DPR, setidaknya di era DPR peridoe 2014-2019 ini dengan menggunakan regulasi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR, DPD dan DPRD.

Selain itu, pembentukan Tim Pengkajian Hukum ini juga dapat dimaklumi sebagai upaya solidaritas sesama Pimpinan DPR terhadap nasib Fahri Hamzah. Setidaknya mengakomodasi argumentasi hukum yang disampaikan Tim Hukum Fahri kepada Pimpinan DPR belum lama ini yang menyebut pergantian Pimpinan DPR menunggu proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Fahri Hamzah telah melayangkan gugatan terhadap putusan PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan gugatan terhadap sejumlah elit PKS melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).Sementara terpisah, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan dalam kasus yang menimpa Fahri Hamzah ada dua pendekatan yang diterapkan pertama terkait keanggotaannya di DPR serta sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Yang pertama terkait keanggotaan beliau (Fahri) di DPR, itu memang proses hukum. Kita hormati proses hukum dan PKS sudah mempunyai kuasa hukum," kata Hidayat.

Kedua terkait posisi sebagai wakil ketua, kata Wakil Ketua MPR RI ini, dalam tata tertib diatur bahwa wakil ketua merupakan penunjukkan dan atau penugasan dari fraksi atas dasar penunjukkan dari partai. "Karena itu penunjukkan atau penugasan maka tidak terkait dengan status hukum," sebut Hidayat.

Terkait sikap Pimpinan DPR, Hidayat mengatakan Tim Hukum PKS akan mengkaji dan juga memberikan penyikapan terhadap argumentasi pimpinan DPR untuk membuat keputusan. "Tim hukum PKS akan mengkaji alasan hukum yang dipergunakan pimpinan DPR untuk memberikan penyikapan yang lebih terukur lagi," cetus Hidayat.

Proses politik yang menimpa Fahri Hamzah ini cenderung berlarut-larut. Padahal, PKS telah menunjuk pengganti Fahri Hamzah yakni Ledia Hanifa. Upaya yang berlarut-larut ini secara tidak langsung justru mendegadrasi posisi politik PKS.

Padahal, di UU MD3 cukup jelas soal pergantian Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan tak terkecuali di Pimpinan DPR. Bedanya, pergantian Pimpinan DPR melalui mekanisme persetujuan di Sidang Paripurna DPR. ***

Editor:Daniel Caramoy
Sumber:Inilah.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/