Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

5 Jam Diperiksa, Akhirnya KPK Resmi Memakaikan Seragam Orange ke Suparman dan Johar Firdaus di Rutan Guntur

5 Jam Diperiksa, Akhirnya KPK Resmi Memakaikan Seragam Orange ke Suparman dan Johar Firdaus di Rutan Guntur
Suparman saat sudah mengenakan baju orange.
Selasa, 07 Juni 2016 16:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA- Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam lebih, dua tersangka kasus suap dana APBD Riau, Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPR Riau Johar Firdaus akhirnya resmi ditahan pihak KPK, Selasa (07/06/2016) siang.

Satu jam setelah ditahannya Suparman ke Rutan Guntur Jakarta Selatan, kemudian giliran Johar Firdaus juga remsi ditahan.

Hal tersebut dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi GoRiau.com, Selasa (07/06/2016) melalui pesan Whatsapp.

"Saat ini SP dan JH sudah ditahan dan dibawa ke Rutan Guntur Manggarai Jakarta Selatan, kemungkinan masa tahanan sampai 20 hari kedepan, namun kita masih tetap menunggu informasi dari penyidik," ujar Yuyuk kepada GoRiau.com, Selasa (07/06/2016) siang.

Sebelumnya diberitakan di GoRiau.com, Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun 2015 yang lalu.

Dimana Suparman dan Johar Firdaus diduga menerima suap sebesar Rp800- Rp900 juta. Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Namun, dia terpilih sebagai bupati Rokan Hulu Riau periode 2016-2021 yang dilantik 19 April lalu.

Namun, dia terseret kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD tahun 2014 dan atau RAPBD 2015 bersama dengan Johar. Mereka resmi diumumkan jadi tersangka pada 8 April lalu.

Penetapan tersangka ini merupakan  perkembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap.

"Sangkaannya bersama-sama, maka (uang yang diterima Johar dan Suparman) sama dengan yang diterima AK (A. Kirjauhari) sekitar Rp800-900 juta," kata  Priharsa Nugraha pada saat itu.

Keduanya pun dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 17 Desember 2015, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015.

Tidak hanya itu, Hakim juga menyebutkan tiga orang mantan Anggota DPRD Riau yang menjadi saksi, yakni Suparman¸ Johar Firdaus dan Riki Hariansyah turut serta dalam kasus dugaan Korupsi berjamaah tersebut.***

Kategori:Riau, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/