Anggota Dewan: PT Pelindo 1 Jangan Latah Bilang CPO Tidak Rusak Ekosistem dan Biota Laut Dumai
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Dalam hal ini anggota DPRD Kota Dumai Komisi III, Johannes Tetelepta kepada GoRiau.com, Jumat siang (10/6/2016) mengatakan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2011 dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang peran dan fungsi KSOP, serta Pelindo.
"Kita akan telaah siapa pemegang Amdal kawasan. UKP-UPL perusahaan sudah jelas mereka langgar, dan seharusnya mereka buatkan standar operasional prosedur (sop) sebagai tindak lanjut UKL-UPL. Ini seakan masa bodoh. Jadi apakah UKL-UPL, itu sudah tidak ada manfaatnya bagi mereka," tegas Johannes.
Komisi III, lanjutnya, juga merekomendasikan agar dilakukan audit lingkungan di Kawasan PT Pelindo 1, secara menyeluruh. Komisi III juga meminta beberapa hal untuk PT Pelindo 1 jawab secara tertulis.
"Kita juga minta mereka (PT Pelindo 1, red) jangan latah, bilang bahwa cpo itu tidak akan merusak ekosistem dan biota laut. Jangan dilihat hasil laboratoriumnya, atas tumpahan ini. Tapi kita khawatir, karena adanya cpo yang lepas dan tidak terangkut, karena akan mengalami oksidasi dan tenggelam, serta mengalami perubahan masa atau berat jenis. Itu sudah pasti merusak," bebernya.
Disambungnya, jangan karena ketidaktahuan menyatakan cpo yang tumpah aman, karena mengandung unsur nabati. Komisi III, akan menggiring ini menjadi masalah nasional. Komisi III harus punya sikap agar ke depan investasi tumbuh dan berkembang serta menyehatkan bagi masyarakat Kota Dumai.
"Harapan terbesar kita adalah saat mereka bisa dan mampu mencintai Dumai ini, layaknya mereka mencintai kampungnya sendiri," tutup Johannes, anggota DPRD Kota Dumai dari Fraksi Gerindra.***
Kategori | : | Pemerintahan, GoNews Group |