Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
24 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
24 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anggota Dewan: PT Pelindo 1 Jangan Latah Bilang CPO Tidak Rusak Ekosistem dan Biota Laut Dumai

Anggota Dewan: PT Pelindo 1 Jangan Latah Bilang CPO Tidak Rusak Ekosistem dan Biota Laut Dumai
Mengambil tumpahan cpo milik PT Kreasi Jaya Adhikarya di Dermaga B PT Pelindo 1 Kota Dumai, Riau, hanya menggunakan ember dan gayung.
Jum'at, 10 Juni 2016 14:09 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Permasalahan tumpahan Crude Palm Oil (CPO) yang terjadi di Dermaga B PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1, pada tanggal 2 Juni 2016 lalu, dari sebuah ponton Anggoda menuju ke pabrik PT Kreasi Jaya Adhikarya (PT KJA), terus bergulir. Diketahui ada dua perusahaan besar di balik PT KJA, yaitu PT Astra Agro Lestari (AAL) dan PT Kuala Lumpur Kepong (KLK).

Dalam hal ini anggota DPRD Kota Dumai Komisi III, Johannes Tetelepta kepada GoRiau.com, Jumat siang (10/6/2016) mengatakan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2011 dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang peran dan fungsi KSOP, serta Pelindo.

"Kita akan telaah siapa pemegang Amdal kawasan. UKP-UPL perusahaan sudah jelas mereka langgar, dan seharusnya mereka buatkan standar operasional prosedur (sop) sebagai tindak lanjut UKL-UPL. Ini seakan masa bodoh. Jadi apakah UKL-UPL, itu sudah tidak ada manfaatnya bagi mereka," tegas Johannes.

Komisi III, lanjutnya, juga merekomendasikan agar dilakukan audit lingkungan di Kawasan PT Pelindo 1, secara menyeluruh. Komisi III juga meminta beberapa hal untuk PT Pelindo 1 jawab secara tertulis.

"Kita juga minta mereka (PT Pelindo 1, red) jangan latah, bilang bahwa cpo itu tidak akan merusak ekosistem dan biota laut. Jangan dilihat hasil laboratoriumnya, atas tumpahan ini. Tapi kita khawatir, karena adanya cpo yang lepas dan tidak terangkut, karena akan mengalami oksidasi dan tenggelam, serta mengalami perubahan masa atau berat jenis. Itu sudah pasti merusak," bebernya.

Disambungnya, jangan karena ketidaktahuan menyatakan cpo yang tumpah aman, karena mengandung unsur nabati. Komisi III, akan menggiring ini menjadi masalah nasional. Komisi III harus punya sikap agar ke depan investasi tumbuh dan berkembang serta menyehatkan bagi masyarakat Kota Dumai.

"Harapan terbesar kita adalah saat mereka bisa dan mampu mencintai Dumai ini, layaknya mereka mencintai kampungnya sendiri," tutup Johannes, anggota DPRD Kota Dumai dari Fraksi Gerindra.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/