Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
8 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
3 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
3 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditolak Oleh IDI, Kata Dede Yusuf, Perppu Kebiri Bisa Ditolak DPR

Ditolak Oleh IDI, Kata Dede Yusuf, Perppu Kebiri Bisa Ditolak DPR
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf. (istimewa)
Sabtu, 11 Juni 2016 04:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA- Tarik ulur soal hukum kebiri bagi pemerkosa terus berlanjut, apalagi setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri yang tertuang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Penolakan IDI tersebut bukanya tanpa alasan, karena bagi mereka hukum kebiri tersebut bertolak belakang atau dianggap melanggar kode etik profesi dokter.

Sementara itu Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, mengaku akan menghormati kode etik yang dipegang teguh oleh IDI. Sebab jika seorang dokter menyalahi kode etik, mereka bisa dianggap melakukan malpraktik.

"Mereka sangat teguh kode etik kedokteran. Otomatis mereka sudah terikat dengan sumpah. Pemerintah harus bisa menjawab, apakah nantinya pelaksana hukuman itu dari tenaga medis atau tenaga non medis?," ujarnya di Jakarta (Jumat, 10/6/2016).

Apalagi kata Dede Yusuf, sebelumnya Menteri Kesehatan berpendapat seorang dokter tidak boleh merusak atau mengubah hormon seseorang dari laki-laki ke perempuan ataupun sebaliknya. ?Karenanya Perppu kebiri bisa saja menjadi polemik jika Perppu Kebiri diajukan sebagai UU.

?"Pemerintah harus mempersiapkan jawaban. Atau Perppu bisa ditolak ke DPR. Pemerintah harus bisa beri penjelasan siapa yang lakukan (kebiri). Apa dokter, atau lapas, atau jaksa," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/