Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
13 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
7 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Hukum

Setahun Buron, Terpidana Korupsi Pengadaan Genset PLTD Rohul Dieksekusi Jaksa Usai Turun dari Bandara SSK II

Setahun Buron, Terpidana Korupsi Pengadaan Genset PLTD Rohul Dieksekusi Jaksa Usai Turun dari Bandara SSK II
David sedang dimintai keterangannya di Kejati Riau, Selasa siang
Selasa, 21 Juni 2016 14:09 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tim gabungan kejaksaan akhirnya mengeksekusi terpidana lima tahun, David Antony Grill yang terlibat korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Kabupaten Rohul, Riau. Ia diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Selasa (21/6/201/) siang, setelah buron sejak 2015 lalu.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Kejaksaan menerbitkan surat eksekusi terhadap terpidana David Antony Grill. Sebab, tiga kali surat pemanggilan tidak diindahkan olehnya. Keberadaan dia pun diketahui saat hendak masuk ke Pekanbaru dari Surabaya, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II, jam 10.00 WIB tadi.

"Kita sudah tiga kali melakukan pemanggilan, tapi dia (David,red) tidak pro aktif. Panggilan secara patut yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, tidak diindahkannya," jawab Kepala Kejari Rohul Syafiruddin, didampingi Asisten Kejati Riau, M Naim, di kantor Kejati Riau.

David merupakan Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi yang merupakan rekanan dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2005-2006 dengan anggaran Rp7,9 miliar. Kasus ini juga turut menjerat mantan Bupati Rohul Ramlan Zas sebagai pesakitan.

setelah dieksekusi, David langsung dibawa ke Kejati Riau untuk melengkapi berkas administrasi eksekusi, sebelum dibawa menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, untuk dilakukan penahanan. "Dia harus menjalani masa hukumannya di Lapas," tegas Syafiruddin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan mengatakan, David Antony Grill merupakan terpidana lima tahun atas putusan Mahkamah Agung pada medio Mei 2015 lalu. "Selain pidana penjara, dia (David,red) juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," bebernya.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar, di mana sudah dikembalikan sebesar Rp3 miliar. "Sisanya Rp600 juta. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama satu tahun," ungkap Mukhzan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan PLTD dengan kapasitas 2X5 MW di Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul tahun 2005-2006 senilai Rp7,9 miliar telah menyeret sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Rohul dan Pengusaha asal Surabaya.

Dari delapan terdakwa yang sebelumnya telah diajukan upaya penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), beberapa terdakwa kasusnya sudah mendapat keputusan hukum tetap diantaranya mantan Bupati Rohul Ramlan Zas divonis penjara empat tahun, mantan Plt Dirut Perusahaan daerah Rohul Jaya H Hamdan Kasim divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sedangkan mantan Kabag Keuangan Setda Rohul H T Azwir dijatuhi hukuman satu tahun kurungan penjara dengan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. Putusan yang sama juga dialami mantan Plt Sekda Rohul Muzawir LS.

Sementara dua terdakwa yang merupakan rekanan asal Surabaya yakni Budi Gunawan Prajitno alias Nico Kuasa Direktur PT Palu Gada Perkasa Jakarta dan David Antoni Grill sebagai Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi, dari putusan kasasi Mahkamah Agung masing-masing divonis lima tahun kurungan penjara. "Satu lagi (Budi) masih buron," tutupnya.

Kegiatan proyek pengadaan mesin genset senilai Rp45 miliar itu dianggarkan dari dana APBD Rohul tahun 2006 lalu. Dan dana tersebut masuk dalam pos anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Rohul Jaya sebesar Rp39 miliar, di mana PT Palu Gada Perkasa Jakarta dan PT Tiga Bintang Mas Abadi menjadi pihak pengerjaan.

Untuk mengerjakannya dengan  menyerahkan uang muka sebesar Rp7,9 miliar kepada David Antoni Gril dan Budi Gunawan. Tapi genset tersebut tidak pernah ada sampai sekarang. Padahal, panitia lelang sudah menyerahkan uang muka. Belakangan diketahui, kalau lelang dilakukan secara fiktif. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/