Setelah Diserahkan Penyidik, Jaksa Giring Terdakwa Korupsi Cetak Sawah di Inhu ke Pekanbaru, Ini Tujuannya
![]() |
Penulis: Jefri Hadi
"Keempat terdakwa itu langsung kita tahan dan kita titipkan di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru," ujar Kasi Pidsus Kejari Inhu Iskandar SH MH melalui JPU Himawan Saputra SH MH menjawab GoRiau.com, Rabu (27/7/2016).
Disebutkan Putra, penitipan penahanan terdakwa di Rutan Pekanbaru, guna memudahkan proses persidangan yang nantinya akan digelar di Pengadilan Tipikor.
"Pengadilan Tipikor hanya ada di Pekanbaru. Maka, jelang menunggu penetapan sidang dan untuk memudahkan jalannya persidangan, maka penahanan keempat terdakwa kita titipkan di Rutan Pekanbaru," jelasnya.
Putra menambahkan, akibat tidak selesainya proyek cetak sawah tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp350 juta, pungkasnya.
Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, terdakwa diketahui bernama Ricard Nainggolan (44) selaku UPT Dinas Pertanian saat itu, Paruntungan Tambunan (49), Kamiden Sitorus (54) dan Junaidi alias Edi (46).
Keempat terdakwa itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU RI no 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.***













