Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
18 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
19 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
19 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
24 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
5
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
18 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
6
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Nasional
19 jam yang lalu
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Home  /  Berita  /  Badminton

Setelah Diserahkan Penyidik, Jaksa Giring Terdakwa Korupsi Cetak Sawah di Inhu ke Pekanbaru, Ini Tujuannya

Setelah Diserahkan Penyidik, Jaksa Giring Terdakwa Korupsi Cetak Sawah di Inhu ke Pekanbaru, Ini Tujuannya
Kamis, 28 Juli 2016 00:40 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT- Begitu diserahkan penyidik Unit Tipikor Polres Indragiri Hulu, Riau ke Kejaksaan Negri Inhu, keempat terdakwa kasus korupsi proyek cetak sawah di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, langsung digiring ke Pekanbaru.

"Keempat terdakwa itu langsung kita tahan dan kita titipkan di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru," ujar Kasi Pidsus Kejari Inhu Iskandar SH MH melalui JPU Himawan Saputra SH MH menjawab GoRiau.com, Rabu (27/7/2016).

Disebutkan Putra, penitipan penahanan terdakwa di Rutan Pekanbaru, guna memudahkan proses persidangan yang nantinya akan digelar di Pengadilan Tipikor.

"Pengadilan Tipikor hanya ada di Pekanbaru. Maka, jelang menunggu penetapan sidang dan untuk memudahkan jalannya persidangan, maka penahanan keempat terdakwa kita titipkan di Rutan Pekanbaru," jelasnya.

Putra menambahkan, akibat tidak selesainya proyek cetak sawah tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp350 juta, pungkasnya.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, terdakwa diketahui bernama Ricard Nainggolan (44) selaku UPT Dinas Pertanian saat itu, Paruntungan Tambunan (49), Kamiden Sitorus (54) dan Junaidi alias Edi (46).

Keempat terdakwa itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU RI no 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.***

wwwwww