Terkait Galian C yang Ilegal, PT Pertamina RU II Dumai Rugi Rp700 Juta
Penulis: Friedrich Edward Lumy

General Affair PT Pertamina RU II Dumai, Seno Haryono saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (28/7/2016) mengatakan, bahwa surat dari BPN tertera kepemilikan PT Pertamina RU II Dumai tahun 1973 sampai 1974. Sementara surat tanah yang dituding milik seseorang tersebut tahun 2010-2011.
"Kalau soal izin, sedang dalam pengurusan. Kita (PT Pertamina RU II, red) sudah melaporkan hal ini ke BLH Provinsi Riau. Karena di Kota Dumai, tidak ada satu pun galian c yang memiliki izin," beber Seno saat dihubungi.
Masih dikatakannya, galian c yang dilakukan PT Pertamina RU II Dumai, untuk kebutuhan operasionalnya. Bukan untuk kepentingan bisnis atau diperjualbelikan. Dimana, yang mengklaim tanah ini merupakan milik mereka, sempat menghentikan operasional galian c selama 10 hari.
"Saat berhenti total itu, dalam sehari kita rugi sekitar Rp70 juta. Jadi dalam 10 hari, kerugian kita Rp700 juta. Atas kerugian ini, kita akan melakukan tuntutan balik di pengadilan," ungkapnya.
Sementara itu Humas PT Pertamina RU II Dumai, Niko menjelaskan, bahwa terkait dengan aktivitas di lahan milik Pertamina di Pelintung, Dumai, Riau, dapat disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Saat bersamaan, komunikasi dengan berbagai pihak terus dilakukan terkait hal ini untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya. Terima kasih," demikian disampaikan Niko melalui pesan singkat kepada GoRiau.com.***
| Kategori | : | Voli |












