Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
21 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
2
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
3
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
19 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
4
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
20 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
5
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
17 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
6
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Ekonomi
21 jam yang lalu
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Home  /  Berita  /  Voli

Terkait Galian C yang Ilegal, PT Pertamina RU II Dumai Rugi Rp700 Juta

Kamis, 28 Juli 2016 15:42 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
terkait-galian-c-yang-ilegal-pt-pertamina-ru-ii-dumai-rugi-rp700-juta
DUMAI - PT Pertamina Refinary Unit (RU) II Dumai, Riau, dituding melakukan galian c ilegal di lahan yang diklaim merupakan milik PT Pertamina Persero. Dimana tanah tersebut saat ini masih dalam status sengketa, dan belum ada putusan dari pengadilan.

General Affair PT Pertamina RU II Dumai, Seno Haryono saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (28/7/2016) mengatakan, bahwa surat dari BPN tertera kepemilikan PT Pertamina RU II Dumai tahun 1973 sampai 1974. Sementara surat tanah yang dituding milik seseorang tersebut tahun 2010-2011.

"Kalau soal izin, sedang dalam pengurusan. Kita (PT Pertamina RU II, red) sudah melaporkan hal ini ke BLH Provinsi Riau. Karena di Kota Dumai, tidak ada satu pun galian c yang memiliki izin," beber Seno saat dihubungi.

Masih dikatakannya, galian c yang dilakukan PT Pertamina RU II Dumai, untuk kebutuhan operasionalnya. Bukan untuk kepentingan bisnis atau diperjualbelikan. Dimana, yang mengklaim tanah ini merupakan milik mereka, sempat menghentikan operasional galian c selama 10 hari.

"Saat berhenti total itu, dalam sehari kita rugi sekitar Rp70 juta. Jadi dalam 10 hari, kerugian kita Rp700 juta. Atas kerugian ini, kita akan melakukan tuntutan balik di pengadilan," ungkapnya.

Sementara itu Humas PT Pertamina RU II Dumai, Niko menjelaskan, bahwa terkait dengan aktivitas di lahan milik Pertamina di Pelintung, Dumai, Riau, dapat disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan  itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Saat bersamaan, komunikasi dengan berbagai pihak terus dilakukan terkait hal ini untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya. Terima kasih," demikian disampaikan Niko melalui pesan singkat kepada GoRiau.com.***

Kategori:Voli
wwwwww