Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
9 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
12 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
6 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
11 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Beladiri

Sidang Korupsi Dana Hibah Bengkalis Membuat Majelis Hakim Terkejut Gara-gara Fakta Ini

Sidang Korupsi Dana Hibah Bengkalis Membuat Majelis Hakim Terkejut Gara-gara Fakta Ini
Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis siang (Foto: Chairul Hadi)
Kamis, 11 Agustus 2016 14:59 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Pemkab Azrafiani Aziz Rauf, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/8/2016) siang.

Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli itu menghadirkan perwakilan dari BPKP Provinsi Riau, Dedi Yudistira. Dalam keterangannya, Dedi menyatakan perbuatan korupsi dana hibah Bengkalis pada tahun 2012 telah merugikan negara Rp31 miliar.

Hal itu diperolehnya setelah setelah mengecek langsung ke lapangan, terhadap 1.387 kelompok penerima dana, dari total keseluruhan 4.022 kelompok, dengan anggaran Rp272 miliar. Ini pun jadi pertanyaan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.

"Menurut saudara, ada 4 ribuan kelompok yang harusnya menerima, namun cuma dikaji hanya 1.387 kelompok dengan nilai pencairan Rp83 miliar. Ini belum keseluruhan. Sekarang kita mau selamatkan kerugian negara, perhitungan harus valid, ini cuma sebagian. Bagaimana itu?" tegas Marsudin.

"Kalau nggak semua diperiksa, belum tentu kerugian negara (Rp31 miliar), bisa lebih besar kan. Totalnya padahal 272 miliar. Kalau yang tidak masuk (pengecekan, red) gimana pertanggung jawabannya? Bagaimana kepastianya," ujar dia yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut.

Pernyataan saksi ahli yang rumit dan bertele-tele ini praktis membuat majelis hakim beberapa kali menegur Dedi. Tidak cuma itu saja, Marsudin juga sempat marah mengenai keganjilan dalam BAP penyidik, khususnya soal calo yang bermain pada kasus dana hibah tersebut.

Pantauan GoRiau.com sampai berita diturunkan, proses sidang masih berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. ***

Kategori:Beladiri
wwwwww