Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
19 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
9 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
8 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Hukum

Selundupkan 48 Kg Ganja, Dua Warga Aceh Diciduk Polres Inhu Dihari Kemerdekaan RI

Selundupkan 48 Kg Ganja, Dua Warga Aceh Diciduk Polres Inhu Dihari Kemerdekaan RI
Kapolsek Batang Gangsal bersama personil setalah mengamankan kurir ganja asal Aceh.
Kamis, 18 Agustus 2016 21:22 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Kepolisian Resort Indragiri Hulu, Riau melalui Polsek Batang Gangsal mengamankan dua orang kurir daun ganja kering asal Aceh. Keduanya adalah Mw (23) dan MR (20), warga Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

"Kedua tersangka itu kita amankan di Simpang Geranit, Desa Talang Langkat pada Rabu (17/8/2016). Dari tangan keduanya, kita berhasil menyita 48 Kg daun ganja kering siap edar," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Kamis (18/8/2016).

Disebutkan Yarmen, penangkapan kedua tersangka di hari Kemerdekaan ke-71 RI itu berdasarkan informasi warga yang menyebutkan bahwa ada dua orang warga asal Aceh turun dari sebuah bus membawa koper yang diduga berisi narkoba jenis ganja.

Dari informasi itu, Kapolsek Batang Gangsal Iptu Aman Aroni langsung memerintahkan beberapa personil untuk melakukan penyelidikan. Setiba TKP (tempat kejadian perkara), Kanit Reskrim Aiptu Joko Wiyono besama 5 orang personil lainnya mengintai keduanya dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka.

Alhasil, dari dalam koper kedua tersangka, petugas menemukan bungkusan berupa kotak yang berisi daun ganja kering seberat 48 Kg dan keduanya langsung diamankan.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Inhu," pungkas Yarmen.***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/