Selundupkan 48 Kg Ganja, Dua Warga Aceh Diciduk Polres Inhu Dihari Kemerdekaan RI
Penulis: Jefri Hadi
"Kedua tersangka itu kita amankan di Simpang Geranit, Desa Talang Langkat pada Rabu (17/8/2016). Dari tangan keduanya, kita berhasil menyita 48 Kg daun ganja kering siap edar," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Kamis (18/8/2016).
Disebutkan Yarmen, penangkapan kedua tersangka di hari Kemerdekaan ke-71 RI itu berdasarkan informasi warga yang menyebutkan bahwa ada dua orang warga asal Aceh turun dari sebuah bus membawa koper yang diduga berisi narkoba jenis ganja.
Dari informasi itu, Kapolsek Batang Gangsal Iptu Aman Aroni langsung memerintahkan beberapa personil untuk melakukan penyelidikan. Setiba TKP (tempat kejadian perkara), Kanit Reskrim Aiptu Joko Wiyono besama 5 orang personil lainnya mengintai keduanya dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka.
Alhasil, dari dalam koper kedua tersangka, petugas menemukan bungkusan berupa kotak yang berisi daun ganja kering seberat 48 Kg dan keduanya langsung diamankan.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Inhu," pungkas Yarmen.***