Kejar Target PAD, Kuansing akan Terapkan 'Wajib Bayar Parkir' untuk Seluruh PNS di Kantor Masing-masing
Penulis: Wirman Susandi
Kebijakan yang akan diterapkan Dinas Pendapatan Daerah Kuansing, salah satunya akan memungut retribusi parkir kendaraan bagi seluruh pegawai. Peraturan ini berlaku untuk semua kantor pemerintah.
"Rencananya, bagi kendaraan roda dua akan dikenakan parkir Rp5000 per bulan," ujar Kepala Dispenda Kuansing, Hendra, AP, MSi kepada GoRiau.com, Rabu (31/8/2016) siang di Telukkuantan.
Untuk pegawai yang menggunakan roda empat, lanjut Hendra, akan dikenakan retribusi parkir senilai Rp10 ribu setiap bulannya.
"Ini juga sesuai dengan Perda tentang retribusi parkir, dimana daerah boleh memungutnya retribusi parkir di setiap dinas," terang Hendra.
Retribusi parkir yang dikelola pemerintah, kata dia, sudah lebih awal dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi. Dimana, retribusi tersebut mampu menggejot APBD.
"Setiap tahun, retribusi parkir pegawai di sana mampu mencapai Rp1,2 miliar. Nah, kita melihat ini sebagai potensi yang sangat bagus dalam meningkatkan PAD," beber Hendra. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Umum, GoNews Group |