Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
Metropolitan
17 jam yang lalu
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
2
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
4 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
3
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
4 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
3 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
4 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
4 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Voli

Mendagri Persilakan Aceh Terapkan Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Mendagri Persilakan Aceh Terapkan Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan
Mendagri Tjahjo Kumolo. [Liputan6.com/Yoppy Renato]
Rabu, 31 Agustus 2016 15:17 WIB
JAKARTA - Peraturan daerah Aceh yang mengatur cuti melahirkan selama enam bulan menimbulkan banyak reaksi. Dukungan bagi aturan ini juga terus mengalir.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada prinsipnya, peraturan daerah yang tidak melanggar kewenangan pusat diperbolehkan. Daerah juga mempunyai kewenangan sendiri dalam menentukan aturan.

"Aceh itu kan otonomi khusus dengan dasar syariah Islam. Sepanjang tidak mencakup enam kewenangan pusat, terserah daerah. Kalau DPRD-nya setuju dan dibuat perda, ya enggak ada masalah," ucap Tjahjo di JIExpo, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016 malam.

Hanya saja, politikus PDI Perjuangan itu tidak bisa menjamin aturan ini akan diterapkan kepada seluruh PNS di Indonesia. Sebab, banyak pertimbangan dalam melaksanakan aturan itu.

Perda cuti melahirkan yang dikeluarkan Gubernur Aceh Abdullah Zaini itu juga tidak melanggar aturan. Tjahjo mengerti aturan yang diterapkan juga berdasarkan kemanusiaan karena seorang wanita yang melahirkan butuh waktu istirahat panjang.

"Dulu ada cuti datang bulan, sekarang tidak ada. Kalau melahirkan otomatis harus istirahat," Tjahjo menegaskan.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:liputan6.com
Kategori:Aceh, Voli
wwwwww