Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
Metropolitan
16 jam yang lalu
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
2
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
4 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
3
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
3 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
4
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
3 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
5
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
4 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
3 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Badminton

Ramperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gambaran dari Tugas Pokok dan Fungsi

Ramperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gambaran dari Tugas Pokok dan Fungsi
Suasana Apel Pagi di Kantor Bupati Lima Puluh Kota.(humas)
Rabu, 31 Agustus 2016 15:07 WIB
Penulis: Tri nanda
LIMA PULUH KOTA--Sesuai aturan terbaru, dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ada lagi kantor. Untuk urusan yang serumpun atau belum memenuhi syarat akan digabung dengan OPD lain.

“Perlu diketahui, dalam OPD baru tidak ada lagi Kantor. Hal ini perlu kami sampaikan, sebab sampai kemaren masih ada pegawai dilingkungan Pemkab kita yang bertanya-tanya dan mengatakan tidak mungkin tidak ada kantor dalam OPD baru,” ungkap Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setkab Limapuluh Kota Yatmiko, S.STP, M.Si dalam penyampaiannya pada apel pagi di lingkungan kantor bupati setempat, Selasa (30/8).

Dikatakan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam aturan terbaru itu dijelaskan, OPD terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat dewan, inspektorat, dinas daerah dan badan daerah serta kecamatan.

Lebih jauh Yatmiko menjelaskan, pembentukan OPD tersebut dilakukan dengan memperhatikan faktor efektifitas dan efisiensi, tiap-tiap urusan dapat digabung menjadi satu dinas atau badan.

“Dalam aturan yang baru, kantor tidak ada lagi. Artinya, seluruh  urusan wajib pemerintahan baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar atau bukan pelayanan dasar maupun pilihan, itu diurus oleh dinas. Sedangkan urusan penunjang pemerintahan, diurus oleh badan daerah,” paparnya.

Terkait dengan OPD baru ini, mulai sekarang setiap unit kerja khususnya bagian atau sub bagian perencanaan atau yang melaksanakan tugas perencanaan agar mulai menyusun gambaran dari tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam penyusunan OPD tersebut ukuran atau besarannya ditentukan oleh tipelogi perangkat daerah yang diatur Permendagri yang sebelumnya disusun dan divalidasi oleh kementerian lembaga terkait melalui sistim fasilitasi Otda pada Dirjen Otda Kemendagri. Pembentukan OPD itu diklasifikasikan berdasarkan Tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban kerja yang sedang) dan Tipe C (beban kerja yang kecil).

Menurutnya, draf Ranperda OPD baru teresebut telah disusun dan segera dibahas di DPRD. “Sesuai rencana, besok (Rabu (31 Agustus red), akan dilaksanakan penyampaian nota penjelasannya di DPRD,” imbuh Yatmiko.***

Editor:M. Siebert
Kategori:Voli, Badminton
wwwwww