Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
22 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
18 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
19 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
14 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
14 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
14 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Voli

500 Hektare HGU PT SAK Berada di Hutan Lindung Bukit Betabuh

500 Hektare HGU PT SAK Berada di Hutan Lindung Bukit Betabuh
Wartawan GoRiau.com bersama Polhut Kuansing melihat tapal batas tiga provinsi, Riau-Sumbar-Jambi, Kamis (1/9/2016) siang.
Kamis, 01 September 2016 19:41 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Dinas Kehutanan Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyatakan sebanyak 500 hektare Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumbar Andalas Kencana (SAK) berada di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Perusahaan perkebunan kepala sawit tersebut berpusat di Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), tepatnya tidak jauh dari perbatasan Riau - Sumbar.

"Ada sekitar 500 hektare HGU dari PT SAK berada di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, dimana kawasan ini masuk wilayah Kuansing," ujar Plt Dinas Kehutanan Kuansing, Abriman kepada GoRiau.com, Kamis (1/9/2016) siang.

Masuknya 500 hektare HGU tersebut, lanjut Abriman, dibuktikan dengan tapal batas perbatasan tiga provinsi, Riau - Sumbar - Jambi di wilayah perusahaan PT SAK.

"Tapal batas ini dibangun pada tahun 2004 oleh pemerintah pusat. Di titik ini, perbatasan tiga provinsi," terang Abriman.

Selain PT SAK, kata Abriman, ada juga PT TC yang sebagian HGU-nya berada di Kuansing. Dengan adanya kebun PT SAK dan PT TC, membuktikan bahwa perambahan hutan lindung Bukit Betabuh tidak hanya terjadi dari wilayah Kuansing. Tapi, juga dari wilayah perbatasan Riau.‎***

Kategori:Voli
wwwwww